Disperindag Sulsel Selidiki Temuan Minyakita Kurang Takaran
Disperindag Sulsel akan menindaklanjuti temuan Minyakita kemasan 1 liter yang diduga dikurangi takarannya, menyusul temuan serupa di Jakarta.

Makassar, 12 Maret 2024 - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmadi Akil, menyatakan akan menindaklanjuti temuan terkait dugaan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang beredar di pasaran. Temuan ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan hal serupa di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pihak Disperindag Sulsel akan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah praktik serupa juga terjadi di wilayah Sulawesi Selatan dan menjamin perlindungan konsumen.
Meskipun belum ada temuan langsung di Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. "Sampai saat ini belum ada (di Sulsel). Tapi pasti akan ditindaklanjuti. Apalagi ini terkait perlindungan konsumen" tegas Ahmadi Akil dalam pernyataan resminya di Makassar, Rabu.
Ahmadi Akil mengakui baru mengetahui informasi mengenai pengurangan takaran Minyakita tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama menjabat, belum pernah melakukan uji langsung terhadap takaran Minyakita. Namun, informasi ini menjadi perhatian serius bagi Disperindag Sulsel, mengingat pentingnya melindungi hak konsumen dan memastikan kepatuhan produsen terhadap standar yang telah ditetapkan.
Pengawasan Distribusi Minyakita di Sulsel
Disperindag Sulsel berencana untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memverifikasi informasi yang beredar dan memastikan apakah memang terjadi pengurangan takaran Minyakita di wilayah Sulawesi Selatan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen.
Pengawasan akan difokuskan pada rantai distribusi Minyakita, baik di pasar tradisional maupun modern. "Ini baru informasi, kami akan meminta kabid-kabid untuk turun langsung ke lapangan. Jika memang betul terjadi (di Sulsel), maka kita bisa panggil produsennya," ujar Ahmadi Akil. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan takaran yang sesuai standar.
Tim pengawas akan memeriksa secara teliti kemasan Minyakita yang beredar untuk memastikan kesesuaian takaran dengan yang tertera di label. Hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan produsen atau distributor untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas
Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Disperindag Sulsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen. Pengurangan takaran Minyakita merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, karena dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar.
Langkah-langkah yang akan diambil Disperindag Sulsel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah serius dalam mengawasi dan melindungi hak-hak konsumen.
Disperindag Sulsel akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah praktik pengurangan takaran Minyakita dan memastikan masyarakat mendapatkan produk dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai standar.