Polda Sultra Temukan Minyakita Takaran Kurang di Pasar Kendari: Sidak Jelang Ramadhan
Polda Sulawesi Tenggara dan Disperindag Sultra menemukan Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter dalam sidak di Pasar Kendari, diduga merugikan konsumen.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran minyak goreng Minyakita di Kota Kendari. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra menemukan banyak kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Sidak dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kendari, termasuk Pasar Basah Mandonga dan Pasar Sentral, serta sejumlah distributor minyak goreng.
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Ali Rais Ndrah, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung terhadap kemasan Minyakita, baik kemasan botol maupun plastik. "Beberapa hasil yang kami tes bersama, sampel dari Minyakkita tadi kami cek di gelas ukur dan kami sama-sama mengetahui memang menemukan untuk 1 liter di kemasan dan di gelas pengukur itu relatif hampir sama semuanya," ungkap AKBP Ali Rais saat ditemui di Kendari.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa kemasan Minyakita yang tertera 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 950 hingga 970 mililiter. Temuan ini menunjukkan adanya dugaan praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Polda Sultra dan Disperindag Sultra berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan tersebut.
Sidak Pasar dan Distributor Minyak Goreng
Sidak yang dilakukan oleh Polda Sultra dan Disperindag Sultra bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng Minyakita di pasaran, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Petugas memeriksa sejumlah pasar tradisional dan distributor minyak goreng di Kota Kendari untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan masyarakat.
AKBP Ali Rais menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk mengendalikan harga dan menjamin kualitas minyak goreng yang beredar. "Kami ingin memastikan bahwa MinyaKita yang beredar memiliki takaran yang sesuai dan tidak ada praktik curang yang dapat merugikan konsumen," tegasnya.
Selain Minyakita, Polda Sultra juga melakukan pengawasan terhadap bahan pokok lainnya untuk mencegah kelangkaan dan penjualan dengan harga tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian ekonomi, terutama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Pengawasan Intensif Cegah Manipulasi
Polda Sultra berencana untuk meningkatkan intensitas pengawasan di berbagai pasar di Kota Kendari. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi manipulasi takaran atau harga yang dapat merugikan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan.
"Kegiatan akan kami intensifkan di berbagai pasar untuk menghindari potensi manipulasi takaran atau harga yang dapat merugikan masyarakat," tambah AKBP Ali Rais. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan kepolisian dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.
Temuan ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor Minyakita untuk senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang mereka edarkan. Praktik curang yang merugikan konsumen harus dihentikan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Sultra dan Disperindag Sultra akan terus melakukan pengawasan ketat untuk melindungi hak-hak konsumen.
Dengan adanya pengawasan yang intensif ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari praktik curang yang merugikan. Pemerintah daerah dan kepolisian berkomitmen untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi semua pihak.