Polres Kepulauan Tanimbar Temukan Kecurangan Volume Minyakita: Kekurangan hingga 1,28 Liter!
Satgas Pangan di Kepulauan Tanimbar mengungkap dugaan kecurangan penjualan Minyakita dengan volume yang kurang dari seharusnya; kemasan 5 liter hanya berisi 3,72 liter, dan kemasan 1 liter hanya 910ml.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengungkap dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng subsidi Minyakita. Penemuan ini dilakukan oleh Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang terdiri dari Disperindag Maluku, Polres KKT, dan Dinas Perindagnaker KKT. Kasat Reskrim Polres KKT, AKP Handry Dwi Azhari, mengungkapkan temuan tersebut di Ambon pada Selasa, 18 Maret 2024.
Tim Satgas Pangan menemukan kekurangan volume yang signifikan pada kemasan Minyakita. Kemasan 5 liter (5.000 ml) hanya berisi 3,72 liter (3.720 ml), sementara kemasan 1 liter (1.000 ml) hanya berisi 910 ml. Ini berarti terdapat kekurangan volume hingga 1,28 liter pada kemasan 5 liter dan 90 ml pada kemasan 1 liter. Temuan ini menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses distribusi dan penjualan Minyakita.
Pengecekan dilakukan di beberapa toko di wilayah tersebut. Salah satu toko yang diperiksa adalah Toko Sabila, milik Arifin, di Ruko Pasar Ngrimase. Arifin mengaku mendapatkan stok Minyakita dari Toko Hafiz, yang kemudian diketahui sebagai agen distribusi Minyakita kemasan jerigen 5 liter produksi PT Berkah Abadi.
Dugaan Repackaging dan Distribusi Minyakita
Tim Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan jerigen 5 liter Minyakita di Toko Sabila. Label atau merek Minyakita terlihat seperti telah dikemas ulang (repacking). Perbandingan dengan merek minyak goreng lain, seperti Bimoli, menunjukkan perbedaan volume yang signifikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam proses distribusi.
Di Toko Hafiz, tim menemukan sekitar 200 karton Minyakita kemasan 5 liter, dengan setiap karton berisi empat jerigen. Pemilik toko, Hanudin, menjelaskan bahwa ia mendapatkan pasokan dari pemasok bernama Agus Kurniawan yang berdomisili di Surabaya. Informasi ini menjadi titik penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
AKP Handry Dwi Azhari menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini. Proses penyelidikan akan menelusuri rantai pasokan, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik dugaan kecurangan ini.
Jenis Kemasan Minyakita yang Diperiksa
Secara umum, Minyakita yang tersedia di distributor bahan pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijual dalam tiga jenis kemasan: kemasan plastik refill 1.000 ml (PT Mahesi Agri Karya dan PT Wilmar Nabati Indonesia), kemasan botol 1 liter (PT Bina Karya Prima, dijual seharga Rp18.000), dan kemasan jerigen 5 liter (PT Berkah Abadi, dijual seharga Rp90.000).
Pengecekan fokus pada kemasan jerigen 5 liter karena ditemukan adanya indikasi repacking dan perbedaan volume yang signifikan dibandingkan dengan merek minyak goreng lain. Kemasan 1 liter juga diperiksa dan ditemukan kekurangan volume.
Selain memeriksa temuan kekurangan volume Minyakita, tim Satgas Pangan juga melakukan pengecekan ketersediaan stok bahan pokok penting (bapokting) lainnya di distributor wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di daerah tersebut.
Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik kecurangan yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal distribusi barang subsidi.