Satgas Pangan Kalsel Sita 3,26 Ton Minyakita Palsu, Satu Tersangka Ditangkap
Satgas Pangan Polda Kalsel mengungkap kasus peredaran Minyakita palsu seberat 3,26 ton dan menangkap satu tersangka di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran Minyakita palsu. Sebanyak 3.263 liter atau sekitar 3,26 ton minyak goreng palsu yang dikemas menyerupai produk Minyakita berhasil disita, dan satu tersangka telah ditangkap. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penjualan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di Banjarmasin pada 19 Maret 2025.
Kepala Polda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan modus operandi tersangka berinisial D, warga Banjarbaru. Tersangka mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita dan menjualnya ke sejumlah toko. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol. M. Gafur Aditya Siregar, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Penyelidikan dilakukan di empat toko di Banjarmasin: Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal, dan Rumah Syahbana. Di toko-toko tersebut, ditemukan Minyakita kemasan bantal dan botol 1 liter yang takarannya tidak sesuai. Selain itu, polisi juga menemukan perbedaan warna minyak goreng yang terlihat lebih keruh dibandingkan Minyakita asli.
Pengungkapan Kasus Minyakita Palsu di Banjarbaru
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak distributor yang memasok minyak goreng palsu tersebut. Terungkap bahwa kemasan Minyakita palsu tersebut menggunakan label CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur, yang bukan merupakan produsen resmi Minyakita. Proses pengemasan dilakukan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dengan bahan baku minyak curah yang diperoleh dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yaitu D, sementara pemilik toko yang menjual Minyakita palsu masih berstatus saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c atau g atau i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Menurut pengakuan tersangka, ia menggunakan kemasan Minyakita karena produk tersebut lebih diminati masyarakat dan mudah terjual. Kapolda mengingatkan para pedagang agar lebih berhati-hati dalam membeli produk untuk dijual kembali dan menghindari kerugian bagi konsumen. Pedagang juga dapat dijerat pidana jika terbukti mengetahui praktik curang yang dilakukan distributor.
Minyakita dan Perlindungan Konsumen
Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap produk-produk bersubsidi. Praktik pemalsuan Minyakita tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen yang membeli produk palsu dengan kualitas yang lebih rendah.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan ekonomi, termasuk pemalsuan produk-produk kebutuhan pokok. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat dalam memilih dan membeli produk-produk kebutuhan pokok, terutama yang bersubsidi. Perlu ketelitian dalam memeriksa kemasan dan kualitas produk sebelum membelinya untuk menghindari kerugian.
Langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana mengenali produk palsu juga perlu ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang seperti ini. Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang aman dan terlindungi.