Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kemas Ulang Minyakita: 9 Ton Minyak Goreng Disita!
Polda Gorontalo mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dan menangkap empat tersangka yang meraup untung besar.

Polda Gorontalo mengungkap kasus kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) pasar oleh Ditreskrimsus bersama Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo. Sidak tersebut menemukan kelangkaan Minyakita, bahkan sebelum bulan Ramadhan. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada praktik repacking minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Boalemo.
Modus para pelaku adalah membeli Minyakita ukuran 1 liter dalam jumlah besar, lalu dikemas ulang ke dalam botol air mineral berukuran 600 dan 1.500 mililiter. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan selisih mencapai Rp4.000. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gorontalo, Senin (11/3).
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Tim gabungan berhasil menangkap dua orang pelaku yang sedang melakukan pengemasan ulang di sebuah toko. Setelah pengembangan, satu tersangka pemilik toko lainnya juga ditangkap karena melakukan aktivitas serupa. Total, 9.000 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi berhasil disita dari dua lokasi berbeda.
Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, "Barang bukti yang kami amankan hari ini yakni kurang lebih 9.000 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi, dari dua lokasi berbeda."
Para pelaku telah menjalankan aksi ilegal ini sejak November 2024, meraup keuntungan besar dari selisih harga jual. Minyakita ukuran 600 mililiter yang seharusnya dijual Rp9.000, dijual kembali seharga Rp11.000. Sementara ukuran 1.500 mililiter yang seharusnya Rp24.000, dijual Rp28.000.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Gorontalo dan terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.
Dampak Kasus dan Langkah Antisipasi
Kasus ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng bersubsidi. Kelangkaan Minyakita sebelum Ramadhan semakin memperparah situasi. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan termasuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita, meningkatkan kerjasama antar instansi terkait, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli produk sesuai HET.
Pentingnya transparansi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi juga perlu ditekankan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan meminimalisir kerugian masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.