Polisi Bongkar Pabrik Minyakita Palsu di Bogor, Raup Keuntungan Rp600 Juta Per Bulan!
Pengungkapan pabrik minyak goreng Minyakita palsu di Bogor oleh Polres Bogor mengungkap praktik kecurangan takaran dan kemasan, merugikan konsumen dan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap praktik produksi minyak goreng palsu bermerek Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2024, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi produksi.
Dalam konferensi pers di lokasi, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan minyak goreng curah dari berbagai sumber, kemudian mengemasnya dengan kemasan yang menyerupai Minyakita. Modus yang digunakan adalah mengurangi takaran isi minyak, namun tetap dijual dengan harga per liter seperti Minyakita asli.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Modus Operandi dan Kerugian
Minyak goreng yang dikemas dalam plastik tersebut volumenya kurang dari 1 liter per kemasan, tetapi dijual seharga Rp15.600 per liter. Hal ini mengakibatkan konsumen membayar lebih mahal, hingga mencapai Rp18.000 per kemasan di pasaran. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa polisi telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu tersangka, TRM, sebagai pengelola tempat produksi tersebut.
TRM mampu memproduksi 8 ton minyak goreng palsu per hari atau setara dengan 10.500 kemasan Minyakita palsu. Keuntungan yang diraup pelaku sangat fantastis, mencapai Rp600 juta per bulan.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," ungkap Kompol Rizka Fadhila.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain dua mesin pengepak minyak, delapan tangki berkapasitas 1 liter, empat drum plastik berwarna biru, dan 400 kemasan minyak goreng siap edar. Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan negara. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi seperti ini demi melindungi masyarakat.
Kesimpulan: Pengungkapan pabrik Minyakita palsu di Bogor ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Kejahatan ekonomi seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap merek dan industri yang sah.