Polda Jabar Ungkap Peredaran MinyaKita Ilegal: 44 Ton Minyak Goreng Berkurang Takaran Diedarkan!
Polda Jabar mengungkap peredaran MinyaKita ilegal di Subang, Jawa Barat, dengan tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng di bawah takaran standar, merugikan konsumen.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Senin, 10 Maret 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Tersangka, K, warga Kabupaten Tangerang, Banten, memproduksi dan mengedarkan MinyaKita dengan takaran di bawah standar nasional Indonesia (SNI), yaitu sekitar 760 mililiter per botol, bukannya satu liter seperti yang seharusnya. Modus ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Tersangka memanfaatkan pengalamannya di perusahaan minyak sawit legal untuk menjalankan praktik ilegal ini.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi mengenai produksi MinyaKita dengan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan. Polda Jabar kemudian melakukan penggerebekan di pabrik ilegal tersebut dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ribuan botol MinyaKita yang tidak sesuai standar.
Akibat perbuatannya, tersangka K telah merugikan konsumen dengan menjual MinyaKita di bawah takaran seharusnya, namun dengan harga normal bahkan lebih tinggi. Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya upaya untuk mengambil keuntungan dari program pemerintah yang bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Pengungkapan Kasus MinyaKita Ilegal di Subang
Pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek pabrik ilegal di Kecamatan Kasomalang, Subang. Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak, dan berbagai alat produksi lainnya. Hal ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran MinyaKita ilegal ini. Tersangka K, yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris di perusahaan minyak sawit legal, memanfaatkan keahlian dan aksesnya untuk memproduksi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Modus operandi tersangka adalah dengan mengisi botol MinyaKita kurang dari satu liter, tanpa mencantumkan label berat bersih yang sesuai. Minyak goreng tersebut kemudian diedarkan ke pengecer pasar dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 sampai Rp16.000 per botol.
Selama satu bulan beroperasi, tersangka berhasil memproduksi dan mengedarkan sekitar 44 ton MinyaKita ilegal, meraup keuntungan hingga Rp266 juta.
Dampak dan Sanksi Hukum
Perbuatan tersangka K telah merugikan konsumen karena membeli MinyaKita dengan takaran yang lebih sedikit dari yang seharusnya, namun dengan harga yang sama atau bahkan lebih tinggi. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk terus mengawasi peredaran MinyaKita dan produk-produk lain agar terhindar dari praktik ilegal yang merugikan konsumen. Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas MinyaKita di pasaran.