DPRD Jember Temukan Minyakita Takaran Kurang & di Atas HET: Masyarakat dirugikan Jelang Lebaran
Komisi B DPRD Jember menemukan Minyakita dengan takaran kurang dan dijual di atas HET, merugikan masyarakat di tengah Ramadan dan jelang Lebaran.

Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, menemukan ketidaksesuaian takaran dan harga jual Minyakita, minyak goreng subsidi pemerintah. Temuan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan volume dan harga jual yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan ke pasar tradisional untuk memverifikasi laporan tersebut. Pengecekan ini dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024.
Menurut Candra, temuan ini meresahkan karena Minyakita merupakan minyak goreng subsidi yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat. "Hari ini kami menerima laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa volume MinyaKita terindikasi ada kecurangan seperti yang terjadi di beberapa daerah, sehingga kami lakukan pengecekan dengan membeli minyak goreng tersebut ke pasar tradisional dan sekitarnya," ungkap Candra. Hasilnya mengejutkan, ditemukan selisih volume sekitar 100 ml pada kemasan 1 liter Minyakita, baik kemasan botol maupun kemasan lain.
Temuan ini bukan hanya soal takaran yang kurang, tetapi juga harga jual yang melebihi HET. Minyakita yang seharusnya dijual dengan HET Rp15.700 per liter, ditemukan dijual dengan harga Rp16.500 hingga Rp17.000 per liter di pasaran. Kondisi ini semakin memberatkan masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 1446 Hijriah, di mana kebutuhan pokok meningkat. "Minyak goreng merk tersebut merupakan produk subsidi, sehingga harus dijual sesuai dengan HET. Temuan di pasaran bahwa harganya lebih mahal dibandingkan HET," tegas Candra.
Temuan DPRD Jember: Takaran Minyakita dan Harga Jual
DPRD Jember langsung merespon temuan ini dengan rencana koordinasi dengan pihak terkait. Mereka meminta penarikan Minyakita dari pasaran untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai standar dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, DPRD Jember juga akan menindaklanjuti temuan ini dengan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab dan aktor di balik praktik tersebut.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara volume yang tertera pada kemasan dengan isi Minyakita yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi manipulasi volume yang merugikan konsumen. Ketidaksesuaian ini terjadi baik pada kemasan botol maupun kemasan lain yang beredar di pasaran Jember.
Selain masalah volume, DPRD Jember juga menemukan pelanggaran HET. Penjualan Minyakita di atas HET menunjukkan adanya potensi eksploitasi terhadap konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Kondisi ini diperparah dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terhimpit.
Tanggapan Pihak Terkait dan Kondisi Masyarakat
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Yuliana Harimurti, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan DPRD Jember. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran tanggapan resmi dari pihak berwenang semakin memperkuat keprihatinan akan masalah ini.
Kondisi masyarakat Jember saat ini memang tengah dihadapkan pada tantangan ekonomi yang cukup berat. Meningkatnya harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran semakin memperberat beban masyarakat. Temuan ini tentu saja menambah beban masyarakat yang sudah terhimpit secara ekonomi.
DPRD Jember berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, baik dari Disperindag maupun pihak berwenang lainnya. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Diharapkan pula agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan hal serupa agar dapat segera ditangani.
Temuan ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah untuk memastikan program subsidi minyak goreng berjalan efektif dan tepat sasaran, serta melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan.