Polda Kalsel Selidiki MinyaKita Takaran Kurang di Banjarmasin
Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan menyelidiki temuan MinyaKita kemasan tidak sesuai takaran dan dijual di atas HET di Banjarmasin, dengan potensi sanksi pidana bagi pedagang nakal.

Banjarmasin, 15 Maret 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan tengah menyelidiki temuan Minyakita dengan takaran kurang dari yang tertera di kemasan. Temuan ini berawal dari laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin yang menemukan sejumlah toko di Banjarmasin menjual MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai. Kasus ini juga menyeret dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalsel untuk mengungkap pelaku dan jalur distribusi MinyaKita yang bermasalah ini.
Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyatakan bahwa polisi sedang berupaya keras untuk mengidentifikasi sumber masalah ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mendapatkan sumbernya," ujar AKBP Amien Rovi di Banjarmasin, Sabtu lalu. Koordinasi intensif dengan Disperdagin Kota Banjarmasin dilakukan untuk melacak agen dan distributor yang memasok MinyaKita kepada pedagang yang terbukti melanggar aturan.
Selain volume yang tidak sesuai, polisi juga menyelidiki praktik penjualan MinyaKita di atas HET. Meskipun mengakui adanya perbedaan harga di tingkat pedagang karena perbedaan modal, AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pedagang yang menaikkan harga secara signifikan dan memberatkan konsumen. "Kalau naiknya masih dalam batas wajar tidak masalah, namun jika jauh lebih mahal hingga memberatkan masyarakat selaku konsumen ini yang kami telusuri penyebabnya," tegasnya.
Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Distribusi MinyaKita
Disperdagin Kota Banjarmasin sebelumnya telah menemukan fakta bahwa MinyaKita kemasan bantal yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan takaran 1 liter yang tertera pada kemasan. Temuan ini diperparah dengan adanya praktik penjualan di atas HET, dengan harga berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 yang menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Pedagang yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET terancam sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Polisi saat ini tengah menelusuri rantai distribusi MinyaKita, mulai dari produsen hingga ke tangan pedagang. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa produsen menjual MinyaKita ke distributor tingkat pertama (D1) seharga Rp13.500 per liter, kemudian D1 ke distributor tingkat kedua (D2) seharga Rp14.000 per liter, dan akhirnya D2 ke pengecer seharga Rp14.500 per liter.
Selisih harga antara harga jual dari D2 ke pengecer dan HET yang ditetapkan pemerintah menjadi fokus utama penyelidikan. Polisi berupaya mengungkap apakah ada pihak-pihak yang sengaja melakukan manipulasi dalam distribusi MinyaKita sehingga menyebabkan harga jual di pasaran menjadi lebih tinggi dari HET. Proses penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keadilan dan perlindungan konsumen.
Langkah Polda Kalsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan ketersediaan MinyaKita dengan harga dan takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemantauan dan pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kesimpulan: Polda Kalsel berkomitmen untuk menindak tegas praktik penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan di atas HET. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi yang terlibat dan memberikan keadilan bagi konsumen.