MinyaKita di Depok Tak Sesuai Takaran: Pemkot Temukan Kecurangan, Harga Jual di Atas HET
Pemkot Depok menemukan ketidaksesuaian takaran dan harga jual MinyaKita di atas HET dalam sidak di Pasar Sukatani, Jawa Barat, menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengungkap temuan mengejutkan terkait penjualan MinyaKita di pasaran. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Forkopimda di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, pada Kamis, 13 Maret 2024, menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran dan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengungkapkan bahwa dari empat sampel MinyaKita yang diuji, dua botol berukuran 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter. Sementara dua botol lainnya sesuai takaran, yaitu 1000 mililiter. Selain itu, harga MinyaKita di Pasar Sukatani ditemukan dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Sidak tersebut melibatkan UPTD Metrologi Legal dan menemukan dua produsen yang berbeda terbukti melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Temuan ini menjadi perhatian serius Pemkot Depok dan jajaran TNI-Polri yang akan menelusuri lebih lanjut penyebab ketidaksesuaian takaran dan penetapan harga di atas HET.
Penelusuran Lebih Lanjut dan Tindakan Hukum
Chandra Rahmansyah menegaskan komitmen Pemkot Depok untuk melindungi masyarakat dari kecurangan oknum yang tidak bertanggung jawab. "Ini menjadi perhatian serius dari kami," ujarnya, "mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar koordinasi dengan Kepala UPT Pasar untuk memastikan harga MinyaKita harus dijual sesuai HET."
Pemkot Depok berencana memanggil distributor untuk menyelidiki lebih lanjut. "Kami akan panggil distributor, karena kami yakin dari produsen memberikan margin keuntungan ke pengecer. Kalau ditemukan bukti kami nggak segan-segan ambil langkah hukum," tegas Chandra.
Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa Pemkot Depok selaras dengan pemerintah pusat dalam melindungi masyarakat dan mencegah praktik curang yang merugikan konsumen. Penindakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kecurangan dalam proses distribusi MinyaKita.
Dampak Temuan dan Langkah Antisipasi
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian takaran dan harga jual MinyaKita yang lebih tinggi. Pemkot Depok berupaya untuk memastikan ketersediaan MinyaKita dengan harga sesuai HET di pasaran.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi operasi pasar, koordinasi dengan UPT Pasar, dan pemanggilan distributor untuk investigasi lebih lanjut. Tindakan hukum akan dipertimbangkan jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh produsen atau distributor.
Pemkot Depok juga menekankan pentingnya pengawasan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencegah praktik curang serupa terjadi di masa mendatang. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan MinyaKita di pasaran.
Kesimpulannya, temuan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga perlindungan konsumen. Pemkot Depok berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan dan memastikan masyarakat mendapatkan MinyaKita dengan takaran dan harga yang sesuai ketentuan.