Minyakita 820ml: Temuan Mengejutkan di Kudus, Stok Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran
Tim gabungan di Kudus menemukan Minyakita dengan isi kurang dari takaran, hanya 820ml, dijual dengan harga lebih murah di Pasar Baru Wergu Wetan.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Tim gabungan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan Polsek Kota Kudus menemukan minyak goreng Minyakita dengan isi tidak sesuai takaran, yakni hanya 820 mililiter, di Pasar Baru Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah pada Rabu, 12 Maret 2024. Penemuan ini mengejutkan karena Minyakita yang beredar umumnya memiliki isi 1 liter. Penyebabnya diduga karena adanya produsen yang menjual Minyakita dengan isi lebih sedikit namun harga lebih murah, sehingga merugikan konsumen.
Petugas menemukan dua jenis Minyakita dengan isi berbeda. Satu jenis berukuran 820ml diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, sementara yang lain berukuran 1 liter diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar. Perbedaan ini terlihat jelas dari label, ukuran botol, dan harga jualnya.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik kecurangan dalam penjualan Minyakita dan berpotensi merugikan konsumen. Pihak berwenang akan menindaklanjuti temuan ini dengan melacak distributor dan menyelidiki lebih lanjut.
Minyakita dengan Takaran Kurang: Temuan di Pasar Kudus
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso, menjelaskan bahwa Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus dijual dengan harga Rp17.000 per botol, lebih murah dibandingkan Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar yang dijual seharga Rp17.500 per botol. Perbedaan harga ini sebanding dengan perbedaan isi, yaitu 820ml vs 1 liter.
Minyakita produksi Kudus juga tidak mencantumkan kandungan vitamin A pada labelnya, berbeda dengan produk dari Karanganyar. Botolnya pun berukuran lebih kecil. Andi Imam Santoso menyarankan para penjual untuk tidak menjual Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran.
Pihaknya akan melaporkan temuan ini dan menindaklanjuti ke distributor untuk pengecekan lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi peredaran Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Pedagang
Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan, menambahkan bahwa penjual yang mengedarkan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pengecekan juga dilakukan di Pasar Kliwon dan Pasar Jember, namun temuan hanya ditemukan di Pasar Baru.
M Asrofi, pemilik kios yang menjual Minyakita 820ml, mengaku membeli 40 slop Minyakita dari seorang sales. Ia menjelaskan bahwa awalnya banyak pembeli mencari Minyakita, namun stok di pasaran terbatas. Sales tersebut menawarkan Minyakita produksi Kudus dengan harga lebih murah.
Asrofi mengakui pelanggannya sempat komplain mengenai ukuran botol yang lebih kecil. Sales tersebut menyebut Minyakita tersebut sebagai "minyak goreng banci", mungkin merujuk pada isinya yang hanya 820ml.
Saat ini, Asrofi hanya memiliki enam botol Minyakita 820ml yang belum terjual.
Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita agar konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.
Langkah selanjutnya adalah penyelidikan lebih lanjut terhadap distributor dan produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan kuantitas produk. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam kasus ini.