Diskuperdagin Cianjur dan Polisi Sidak Minyakita, Pastikan Takaran Sesuai
Diskuperdagin Cianjur bersama kepolisian melakukan sidak Minyakita untuk menjamin takaran dan ketersediaan minyak goreng di pasaran menyusul temuan ketidaksesuaian takaran di Jakarta.

Cianjur, Jawa Barat, 12 Maret 2024 - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait minyak goreng Minyakita. Sidak ini dilakukan untuk memastikan takaran minyak di dalam kemasan sesuai dan menenangkan keresahan masyarakat terkait isu kekurangan takaran yang beredar.
Kepala Diskuperdagin Cianjur, Euis Jamilah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan pusat dan belum bisa melakukan intervensi langsung terkait isu kekurangan takaran. "Kalau berita yang kami dapat takaran minyak dalam kemasan Minyakkita kurang, sehingga terjadi penurunan pembelian yang belum dapat dipastikan," ujar Euis Jamilah pada Rabu lalu. Oleh karena itu, Diskuperdagin Cianjur mengambil langkah antisipasi dengan melakukan sidak pasar dan gudang bersama Polres Cianjur.
Euis Jamilah juga menghimbau masyarakat agar tidak khawatir berlebihan. "Selama stok masih ada, masyarakat dapat menentukan pilihan untuk tetap menggunakan produk Minyakkita," tambahnya. Sidak bersama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran Cianjur.
Sidak Pasar dan Temuan di Lapangan
Hasil sidak di pasar tradisional Cianjur menunjukkan adanya perubahan pola penjualan Minyakita. Pedagang melaporkan sudah lama kehabisan stok Minyakita kemasan botol 1 liter dan lebih banyak menjual kemasan pouch 1 dan 2 liter. "Sudah lama saya tidak melihat Minyakita kemasan botol, kebanyakan sekarang yang dijual minyak goreng kemasan pouch," ungkap salah seorang pedagang. Sebelumnya, pedagang menjual Minyakita 1 liter dengan harga Rp17.000.
Sidak ini dilakukan sebagai respon atas temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mentan menemukan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran isi kemasan yang tidak sesuai.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan Minyakita dijual seharga Rp18.000, melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Lebih mengejutkan lagi, isi kemasan Minyakita yang diperiksa hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, tidak sesuai dengan label yang tertera 1 liter. "Ini jelas tidak cukup 1 liter," tegas Mentan.
Penakaran langsung dilakukan di lokasi sidak menggunakan gelas takar berukuran 1 liter, disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dari Satgas Pangan. Temuan ini menjadi dasar bagi Diskuperdagin Cianjur untuk melakukan sidak dan memastikan hal serupa tidak terjadi di wilayahnya.
Langkah Antisipasi Diskuperdagin Cianjur
Kerjasama antara Diskuperdagin Cianjur dan Polres Cianjur dalam sidak ini menunjukkan komitmen untuk mengawasi distribusi dan penjualan Minyakita. Langkah ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan dan takaran minyak goreng yang sesuai di pasaran Cianjur, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Selain sidak, Diskuperdagin Cianjur juga akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di wilayahnya. Pihaknya juga akan menindak tegas pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran terkait harga dan takaran Minyakita.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya terhadap ketersediaan dan kualitas minyak goreng Minyakita di pasaran Cianjur. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.