Satgas Pangan Ngawi Sidak MinyaKita: Temukan Pelanggaran Harga dan Kualitas
Satgas Pangan Ngawi menemukan pelanggaran peredaran MinyaKita, meliputi volume kurang, harga di atas HET, dan kualitas tak sesuai standar, diduga akibat distribusi yang kurang lancar.

Tim Satgas Pangan Kabupaten Ngawi, gabungan dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) dan Polres Ngawi, melakukan sidak mendadak ke Pasar Besar Ngawi pada Rabu, 12 Maret 2024. Sidak ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan minyak goreng subsidi MinyaKita yang akhir-akhir ini marak terjadi di berbagai daerah. Sidak tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan, membayangi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Kepala Disperindag Ngawi, Kusumawati Nilam, mengungkapkan hasil sidak yang mengejutkan. "Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang, harga jauh di atas HET, hingga kualitas yang tidak sesuai standar," ujarnya. Temuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan praktik curang yang merugikan konsumen.
Lebih lanjut, Kusumawati merinci temuan tersebut. Minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter ditemukan memiliki volume yang kurang, berkisar antara 35-50 mililiter. Artinya, konsumen hanya mendapatkan sekitar 950-965 mililiter dalam setiap kemasan. Selain itu, harga jual di pasaran juga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni mencapai Rp17.500 hingga Rp18.000 per liter, sementara HET resmi adalah Rp15.700.
Pelanggaran Distribusi dan Kualitas MinyaKita
Tidak hanya masalah volume dan harga, kualitas MinyaKita yang ditemukan juga menjadi sorotan. Minyak goreng tersebut terlihat keruh dan tidak sesuai standar yang seharusnya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik yang merugikan konsumen. Disperindag Ngawi berencana melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Kusumawati menduga, tingginya harga MinyaKita di pasaran disebabkan oleh menipisnya stok akibat distribusi yang kurang lancar. "Meski berdasar informasi dari pusat stok MinyaKita cukup, namun karena distribusi yang kurang maka menyebabkan kenaikan harga," jelasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi untuk memastikan ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa sidak gabungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan bahan pangan pokok penting menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. "Kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap aksi penimbunan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan," tegasnya. Sidak ini menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah-langkah Antisipasi dan Pengawasan
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Ngawi bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan peredaran MinyaKita sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi hak-hak konsumen. Selain itu, Disperindag Ngawi juga gencar memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET MinyaKita kepada pembeli.
Temuan Satgas Pangan Ngawi ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal distribusi dan penjualan barang kebutuhan pokok seperti MinyaKita. Langkah-langkah konkret dan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan distributor sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng subsidi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, diharapkan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi distribusi MinyaKita dapat mencegah terjadinya kelangkaan dan penyalahgunaan. Transparansi informasi terkait stok dan distribusi juga penting untuk mencegah spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran.