Dorong Kesejahteraan UMKM, Wawali Denpasar Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakil Wali Kota Denpasar serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk optimalisasi PAD dan dukung UMKM. Apa saja poin penting perubahannya?
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar pada Senin, 21 Juli.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan dan adil. Selain itu, perubahan Ranperda ini juga bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di tingkat nasional.
Inisiatif perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, pelaku UMKM dapat lebih optimal berkontribusi pada pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Denpasar.
Latar Belakang dan Urgensi Perubahan Ranperda
Ranperda perubahan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi ini krusial untuk memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah dengan kebijakan pusat.
Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Ranperda ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 sebelumnya menghadapi dinamika tertentu. Hal ini termasuk kebutuhan penyesuaian norma agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat, sehingga diperlukan revisi yang komprehensif.
Poin-Poin Penting dan Dampak Ranperda bagi Masyarakat
Ranperda yang diajukan ini mencakup beberapa poin penting sebagai tindak lanjut hasil evaluasi. Salah satunya adalah penyesuaian terhadap penormaan dalam muatan pasal-pasal yang ada, untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dan retribusi.
Poin krusial lainnya adalah pemberian kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung iklim usaha yang lebih baik. Kebijakan ini mempertimbangkan peran serta pelaku usaha dalam berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, Ranperda ini juga menegaskan nomenklatur objek pajak reklame serta menambahkan beberapa ketentuan yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Perubahan ini merupakan bentuk harmonisasi regulasi yang berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar berharap proses pembahasan Ranperda ini bersama DPRD dapat berjalan dengan baik dan lancar. Tujuannya agar Ranperda dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Denpasar.