DPRD Kota Malang Ingatkan: Pembentukan Dinas Baru Harus Prioritaskan Pelayanan dan Anggaran
DPRD Kota Malang tegaskan Pembentukan Dinas Baru harus didasari prioritas pelayanan publik dan kecukupan anggaran. Apa saja pertimbangan utamanya?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan bahwa pembentukan dinas baru melalui perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) harus memperhitungkan skala prioritas yang matang. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, pada Minggu (27/7) di Kota Malang, Jawa Timur.
Menurut Amithya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus mampu mengidentifikasi dinas mana yang sekiranya perlu untuk dibentuk. Kajian komprehensif dan esensi pembentukan dinas baru menjadi hal utama yang perlu diperhatikan secara seksama.
Misalnya, pemisahan dinas pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai positif karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Urgensi dan kebermanfaatan bagi publik menjadi kunci utama dalam setiap rencana pembentukan dinas baru.
Urgensi Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama
Amithya Ratnanggani Sirraduhita menekankan bahwa pembentukan dinas baru akan lebih baik jika memprioritaskan kinerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berarti setiap pembentukan entitas baru harus memiliki urgensi dan kebermanfaatan yang jelas bagi publik.
Contoh konkret yang disebutkan adalah pemisahan dinas pemadam kebakaran, yang saat ini masih tergabung di Satpol PP. Pemisahan tersebut dianggap bagus karena berhubungan erat dengan pelayanan vital bagi masyarakat, seperti penanganan bencana dan kebakaran.
DPRD Kota Malang akan terus mengawal proses rencana pembentukan dinas baru ini, memastikan bahwa setiap perubahan sesuai dengan urgensi dan kondisi aktual di Kota Malang. Kajian dan analisis mendalam menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
Kecukupan Anggaran: Jangan Sampai Membebani APBD
Selain fokus pada pelayanan, Amithya juga mengingatkan bahwa pembentukan dinas baru dengan mengubah struktur OPD tentunya membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Pemkot Malang diminta untuk cermat dalam menghitung kecukupan anggaran operasional dinas agar tidak ada program yang terbengkalai di kemudian hari.
Poin penting yang menjadi catatan DPRD adalah bahwa adanya dinas baru tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan belanja pegawainya. Jika dirasa tidak mampu, pemerintah daerah setempat diharapkan tidak memaksakan diri untuk melakukan rencana tersebut.
Optimalisasi pelayanan dan kecukupan alokasi anggaran merupakan dua hal krusial yang harus dipenuhi. Apabila kedua aspek ini dapat terpenuhi, proses pembentukan dinas baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif.
Rencana Perubahan Struktur OPD: Apa Saja yang Berubah?
Rencana perubahan struktur OPD ini menyasar beberapa dinas utama di Kota Malang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pelayanan pada sektor-sektor tertentu.
- Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) direncanakan akan menjadi Dinas Pendidikan.
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan dipecah menjadi dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Cipta Karya.
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) akan dibagi menjadi tiga dinas, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Dinas Ekonomi Kreatif.
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) akan dibagi menjadi dua, yaitu Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB.
DPRD Kota Malang akan menyelesaikan peraturan terkait dan meninjau kajian serta analisis dari setiap perubahan yang diusulkan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pemecahan atau pembentukan dinas baru benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.