Efisiensi Anggaran Pemerintah: UKT Unsoed Tetap Tak Berubah
Juru bicara Unsoed memastikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tidak akan mempengaruhi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di universitas tersebut, meskipun berbagai langkah penghematan telah diterapkan.
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tidak akan berdampak pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Unsoed, Prof. Mite Setiansah, pada Jumat, 14 Februari.
Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Dampaknya pada Unsoed
Prof. Mite menegaskan bahwa hingga saat ini, UKT Unsoed tetap berjalan seperti biasa. "Sejauh ini kami belum ada perubahan untuk UKT," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran difokuskan pada pos-pos tertentu yang telah ditetapkan, bukan pada biaya pendidikan mahasiswa.
Meskipun demikian, Unsoed tetap menerapkan skala prioritas dalam pengelolaan anggaran. Layanan kepada mahasiswa tetap menjadi yang utama. "Proses pembelajaran tetap berjalan, dan sarana prasarana pendukung tetap terfasilitasi," tambah Prof. Mite. Hal ini menunjukkan komitmen Unsoed untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah efisiensi anggaran.
Langkah-langkah Efisiensi Anggaran yang Diterapkan Unsoed
Untuk mencapai efisiensi anggaran, Unsoed telah melakukan beberapa langkah konkret. Salah satunya adalah mengurangi dan mengalihkan pos perjalanan dinas. Pertemuan dan koordinasi dengan mitra, termasuk persiapan magang mahasiswa, kini lebih banyak dilakukan secara daring atau online.
Bahkan, Focus Group Discussion (FGD) kurikulum juga telah dialihkan ke platform daring. "Kami memaksimalisasi pertemuan secara online," jelas Prof. Mite. Langkah ini menunjukkan adaptasi Unsoed terhadap teknologi untuk menekan biaya operasional.
Instruksi Presiden Terkait Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 22 Januari 2025. Inpres ini menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rinciannya, anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun. Efisiensi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal. Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menerapkan langkah efisiensi yang sama.
Penghematan yang Dilakukan Pemerintah
Langkah-langkah penghematan yang diinstruksikan meliputi pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Perjalanan dinas juga dikurangi sebesar 50 persen. Selain itu, pemerintah membatasi belanja honorarium dan mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
Fokus alokasi anggaran diarahkan pada target kinerja pelayanan publik. Pemberian hibah langsung juga akan lebih selektif. Penghematan ini juga untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Kesimpulan
Meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang signifikan, Unsoed berkomitmen untuk tidak membebani mahasiswa dengan menaikkan UKT. Universitas berupaya melakukan efisiensi di sektor lain tanpa mengorbankan kualitas pendidikan dan layanan kepada mahasiswanya. Langkah-langkah efisiensi yang diambil Unsoed menunjukkan adaptasi dan komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.