Empat Strategi Perkuat Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Wamenkop ungkap empat langkah strategis untuk memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia, termasuk revisi UU Perkoperasian dan keterlibatan koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi serta pengelolaan tambang.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono baru-baru ini mengumumkan empat strategi kunci untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu lalu, dan mencakup langkah-langkah signifikan yang bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan meningkatkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Strategi ini menjawab pertanyaan apa (langkah strategis), siapa (Wamenkop), di mana (Jakarta), kapan (Rabu lalu), mengapa (meningkatkan kontribusi koperasi), dan bagaimana (melalui empat langkah strategis).
Salah satu fokus utama adalah penyelesaian masalah hutang yang membebani banyak petani dan nelayan. Pemerintah telah mengajukan pengampunan dan penghapusan hutang Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Presiden. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban para anggota koperasi yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas dan pendapatan.
Keempat strategi ini dirancang untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia. Dengan adanya dukungan pemerintah yang komprehensif, diharapkan koperasi dapat berkembang pesat dan menjadi pilar penting dalam perekonomian nasional.
Revisi UU Perkoperasian dan Keterlibatan dalam Penyaluran Pupuk
Salah satu langkah strategis yang diutarakan Wamenkop adalah revisi Undang-Undang Perkoperasian yang terakhir direvisi pada tahun 1992. Wamenkop menekankan bahwa UU tersebut sudah usang dan tidak relevan lagi dengan kondisi perekonomian saat ini. Oleh karena itu, revisi UU ini menjadi sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih modern dan mendukung perkembangan koperasi.
Proses revisi ini ditargetkan selesai paling lambat Maret 2025. Revisi ini diharapkan akan mempermudah operasional koperasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anggota koperasi. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait skema penyaluran pupuk bersubsidi yang melibatkan koperasi secara langsung dalam proses penyaluran ke petani.
Sebelumnya, penyaluran pupuk melalui tiga tingkat distributor. Namun, dengan peraturan baru ini, proses penyaluran menjadi lebih efisien dan langsung menjangkau petani. Keterlibatan koperasi dalam proses ini diharapkan dapat meningkatkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi dan meningkatkan efisiensi distribusi.
Dengan perubahan ini, diharapkan koperasi dapat berperan lebih besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Koperasi dan Pengelolaan Tambang
Langkah strategis lainnya adalah pengesahan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU ini memberikan izin bagi koperasi untuk mengelola tambang di Indonesia, memberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya.
Hal ini membuka peluang besar bagi koperasi untuk mengembangkan usaha di sektor pertambangan dan meningkatkan pendapatan anggota. Dengan pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, koperasi dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah optimistis bahwa dengan kebijakan ini, koperasi dapat berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di sektor pertambangan.
Dengan dibukanya akses bagi koperasi untuk mengelola tambang, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Meningkatkan Partisipasi dan Aset Koperasi
Wamenkop Ferry Juliantono menyatakan bahwa target pemerintah adalah meningkatkan jumlah partisipasi anggota koperasi, aset koperasi, dan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Keempat langkah strategis yang telah dijelaskan di atas diharapkan dapat mencapai target tersebut.
Dengan adanya dukungan pemerintah melalui revisi UU, keterlibatan dalam penyaluran pupuk, dan akses ke sektor pertambangan, diharapkan koperasi dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan membina koperasi agar dapat berperan sebagai pilar ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi dan meningkatkan perannya dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan sinergi antara pemerintah dan koperasi, diharapkan koperasi dapat semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.