ESDM Tertibkan Sumur Minyak Ilegal: Susun Pedoman Pertambangan yang Baik
Kementerian ESDM menyusun pedoman praktik pertambangan yang baik untuk menertibkan sumur minyak ilegal dan meningkatkan produksi minyak nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya menertibkan operasional sumur minyak ilegal di Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan pedoman good engineering practices atau praktik pertambangan yang baik. Sasarannya adalah meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mengubah status operasional sumur minyak ilegal menjadi badan usaha legal, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Upaya ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta. Menurut Tri Winarno, penerapan good engineering practices merupakan langkah krusial untuk memastikan efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional sumur minyak. Ia juga menekankan perlunya perluasan Wilayah Kerja (WK) Migas dan pemberian insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain itu, pembentukan tim gabungan lintas kementerian dan aparat penegak hukum (APH) dianggap penting untuk mendukung kegiatan produksi sumur minyak BUMD atau koperasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan payung hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional sumur minyak yang sudah dilegalkan.
Penertiban Sumur Minyak Ilegal: Tantangan dan Solusi
Tri Winarno juga menjelaskan berbagai tantangan dalam menertibkan sumur minyak ilegal. Salah satu tantangan utama adalah penghentian operasional penyulingan ilegal atau illegal refinery dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam WK Migas serta wilayah operasi Migas. Verifikasi terhadap potensi peningkatan produksi dan keberlanjutan sumur minyak masyarakat yang telah dilegalkan juga menjadi fokus utama.
Saat ini, regulasi terkait tata kelola sumur minyak masyarakat masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mengatur operasional sumur minyak masyarakat.
Praktik sumur minyak ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi migas, praktik ini juga melanggar peraturan perundang-undangan terkait migas, lingkungan, dan keselamatan. "Laporan kasus illegal drilling untuk Sumatera Selatan saja mencapai sekitar 100 kasus per tahun," ungkap Tri Winarno.
Dari aspek keselamatan, sumur minyak ilegal seringkali menyebabkan kecelakaan. Pengoperasiannya yang tidak sesuai dengan good engineering practice menghasilkan minyak yang tidak memenuhi standar mutu akibat proses penyulingan yang tidak tepat. Dampak sosial dan keamanan juga signifikan, meliputi keterbatasan lapangan kerja formal, gangguan kesehatan, potensi konflik sosial, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkoba.
Kategori dan Sebaran Sumur Minyak Masyarakat
Kementerian ESDM mengidentifikasi beberapa kategori sumur minyak masyarakat, yaitu yang berada di luar WK Migas, di dalam WK Migas, di dalam wilayah kerja dan area operasi kontraktor, serta illegal refinery di sekitarnya. Sebaran sumur minyak masyarakat teridentifikasi di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jumlah sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan tercatat lebih dari 7.700 sumur. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menertibkan operasional sumur minyak ilegal dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan.
Penyusunan pedoman good engineering practices diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan pedoman yang jelas dan terukur, diharapkan operasional sumur minyak masyarakat dapat dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan, serta berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian ESDM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan. Penerapan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat menekan angka sumur minyak ilegal dan menciptakan industri migas yang lebih tertib dan bertanggung jawab.