ESDM Usul Perguruan Tinggi Dapat Izin Eksplorasi Tambang
Kementerian ESDM merekomendasikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada perguruan tinggi, dengan catatan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan tambang yang kompleks dan biaya tinggi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perguruan tinggi juga diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR Kamis lalu di Jakarta. Rekomendasi ini menjadi sorotan mengingat kompleksitas pengelolaan tambang dan potensinya.
Julian menjelaskan bahwa IUP terbagi menjadi dua jenis: eksplorasi dan produksi. IUP eksplorasi difokuskan pada pencarian cadangan mineral atau batu bara, menentukan lokasi dan jumlahnya. Proses ini, berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, minimal membutuhkan waktu tiga tahun dan biaya sekitar Rp100 juta per hektare. Biaya tersebut baru mencakup pengeboran, belum termasuk biaya kimia dan lainnya.
Lebih lanjut, Julian menekankan bahwa pengelolaan tambang bukan perkara mudah dan membutuhkan investasi besar. Ia mengingatkan calon penerima IUP, termasuk perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, agar memahami kompleksitas dan biaya tinggi yang terlibat. Tujuannya agar mereka siap secara finansial dan teknis dalam menjalankan eksplorasi dan tidak mengalami kerugian.
Perlu ditekankan bahwa Kementerian ESDM ingin memastikan agar proses pemberian IUP eksplorasi kepada perguruan tinggi dilakukan dengan perencanaan matang. Hal ini untuk mencegah potensi masalah di masa mendatang, seperti kegagalan proyek akibat kurangnya persiapan atau dana. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dalam konteks yang lebih luas, usulan ini muncul seiring dengan persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. RUU ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Baleg DPR RI berencana memasukkan beberapa poin penting dalam RUU tersebut, termasuk prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk lahan tambang di bawah 2.500 hektare, serta pemberian IUP kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Semua ini bertujuan untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam sektor pertambangan.
Kesimpulannya, usulan pemberian IUP eksplorasi kepada perguruan tinggi oleh Kementerian ESDM merupakan langkah yang perlu dikaji secara mendalam. Pertimbangan matang terkait aspek teknis, finansial, dan kesiapan institusi perguruan tinggi menjadi sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini juga sangat krusial.