Fakta Reog: Kemenkumham Babel Fasilitasi Pendaftaran HAKI 300 Produk UKM, Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kemenkumham Babel bersama Dinas Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran HAKI 300 produk UKM. Upaya ini penting untuk melindungi kekayaan intelektual daerah.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah proaktif dalam melindungi produk lokal. Mereka bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat. Inisiatif ini bertujuan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi ratusan produk unggulan daerah di Pangkalpinang.
Sebanyak 300 produk koperasi dan UKM di Kepulauan Bangka Belitung telah didaftarkan. Proses ini masih dalam tahap pengajuan untuk memperoleh sertifikat HAKI yang sah. Pendanaan kegiatan penting ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah daerah.
Upaya ini krusial dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, pendaftaran HAKI juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomis produk. Langkah ini juga mencegah potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual di masa mendatang, memastikan keberlanjutan inovasi lokal.
Pentingnya Perlindungan HAKI bagi Produk Lokal
Analis KI Utama Kemenkumham, Harun Sulianto, menekankan betapa pentingnya pendaftaran HAKI ini. Menurutnya, ini merupakan langkah fundamental untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas karya atau produk. Lebih dari itu, HAKI juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi pemilik produk, membuka peluang pasar yang lebih luas.
Pendaftaran ini juga berfungsi sebagai benteng yang kokoh. Ini melindungi produk lokal dari potensi pembajakan atau klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Tanpa adanya perlindungan HAKI, produk inovatif dan kreatif dapat dengan mudah ditiru tanpa konsekuensi hukum, merugikan pencipta aslinya.
Kemenkumham Babel terus berupaya mengedukasi masyarakat secara menyeluruh. Mereka mendorong kesadaran akan pentingnya pendaftaran HAKI untuk berbagai jenis produk. Ini termasuk produk kerajinan tangan, kuliner khas daerah, hingga karya seni dan budaya yang memiliki nilai historis dan komersial.
Mencegah Klaim Pihak Asing: Belajar dari Reog
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Johan Manurung, menyoroti urgensi kegiatan sosialisasi ini. Edukasi masyarakat mengenai HAKI sangat penting untuk meningkatkan perlindungan hukum. Selain itu, ini juga bertujuan untuk memaksimalkan nilai ekonomi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh daerah.
Manurung memberikan contoh kasus kesenian Reog Ponorogo yang ikonik. Kesenian tersebut pernah diklaim oleh negara lain sebagai warisan budaya mereka, menimbulkan polemik. Kejadian serupa harus dihindari agar tidak menimpa produk, seni, atau budaya lokal Bangka Belitung di masa depan.
Oleh karena itu, Kemenkumham bersama pemerintah daerah terus bersinergi dan berkolaborasi secara aktif. Mereka mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan hasil karya mereka yang beragam. Ini mencakup bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sebagai hak atas kekayaan intelektual.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pembajakan yang merugikan. Selain itu, ini juga mencegah pencurian ide atau pengakuan oleh pihak yang tidak berhak atas suatu karya. Dengan adanya perlindungan HAKI, identitas dan orisinalitas produk daerah akan terjaga dengan baik.