Fakta Unik: Butuh Ratusan Tahun Terurai, DPRD Malang Dorong Regulasi Pembatasan Penggunaan Plastik
DPRD Kota Malang mendesak Pemkot segera menyusun regulasi teknis pembatasan penggunaan plastik. Langkah ini vital demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mendesak pemerintah kota setempat. Mereka meminta Pemkot segera menyusun regulasi teknis terkait pembatasan penggunaan plastik. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga kelestarian lingkungan.
Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyatakan bahwa regulasi ini sangat mendesak. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini menjadi landasan kuat bagi langkah selanjutnya.
Peraturan Wali Kota (Perwali) akan merinci mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi bagi pelanggar. Sampah plastik berbahaya dan berpotensi mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, aturan yang jelas sangat dibutuhkan.
Urgensi Peraturan Wali Kota dan Dasar Hukum Pembatasan Plastik
Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan dasar hukum yang kuat. Pasal 20 perda tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa pembatasan timbunan sampah dapat dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan mengganti bahan plastik dengan material yang lebih ramah lingkungan dan mudah terurai secara alami.
Selain itu, perda juga mengamanatkan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab pada kegiatan usaha perbelanjaan. Mereka diwajibkan untuk menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen. Ini merupakan langkah proaktif untuk mengurangi ketergantungan pada kantong plastik sekali pakai.
Keberadaan Perwali sangat penting untuk mendetailkan implementasi perda tersebut. Perwali akan mengatur secara spesifik mekanisme pengawasan penggunaan plastik. Termasuk penggunaan plastik sebagai wadah maupun bungkus makanan dan belanjaan. Aturan ini juga akan mencakup penerapan sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan melanggar.
Arief Wahyudi menekankan bahwa Perwali memiliki fleksibilitas untuk menjabarkan setiap pasal dalam perda secara lebih rinci. Bahkan, menurutnya, Perwali dapat mencakup sistem punishment dan reward. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Transformasi dan Edukasi untuk Mengurangi Penggunaan Plastik
Kota Malang sudah saatnya bertransformasi menuju arah yang lebih baik dalam pengelolaan sampah. Titik awal perubahan ini dapat dimulai dari upaya meminimalkan penggunaan plastik. Fokus utamanya adalah di ritel modern dan pasar tradisional. Langkah ini memerlukan komitmen dari berbagai pihak.
Plastik dikenal sebagai material yang sangat sulit terurai di alam. Proses penguraiannya bisa memakan waktu ratusan tahun. Kondisi ini secara langsung dapat mengancam kelestarian lingkungan. Selain itu, mikroplastik yang terbentuk juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
Sembari menunggu terbitnya aturan teknis, Pemkot Malang dapat menggencarkan edukasi. Edukasi ini ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk memprioritaskan pemanfaatan bahan ramah lingkungan. Salah satu alternatif yang paling realistis adalah beralih ke penggunaan tas berbahan kain.
Beberapa daerah di Indonesia telah berhasil menerapkan aturan pembatasan kantong plastik. Yogyakarta dan Jakarta adalah contoh kota yang telah memberlakukan kebijakan serupa. Keberhasilan mereka dapat menjadi inspirasi bagi Kota Malang. Tujuannya agar toko modern dan pasar tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Sinergi Program dalam Pengelolaan Sampah Plastik
Arief Wahyudi juga mengusulkan kepada Pemkot Malang untuk memperkuat penerapan program. Program tersebut berupa pemilahan sampah sedari lingkungan masyarakat. Inisiatif ini sangat penting untuk menciptakan kesadaran dan kebiasaan baik dari tingkat paling dasar.
Salah satu opsi paling realistis untuk memperkuat program ini adalah dengan mensinergikannya. Sinergi dapat dilakukan dengan program Rp50 juta per RT. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung fasilitas atau kegiatan terkait pemilahan sampah di tingkat rukun tetangga.
Dengan fungsionalisasi program tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di tingkat bawah atau masyarakat akan lebih efektif. Ini akan menjadi solusi komprehensif. Pengelolaan sampah yang baik dari hulu akan mengurangi beban di hilir. Dengan demikian, masalah sampah plastik dapat teratasi secara berkelanjutan.