Fakta Unik: KPK Gunakan Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS
KPK G2G Kirana Kotama: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi khusus G2G untuk memulangkan buronan Kirana Kotama dari AS. Apa peran Kirana di sana?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penggunaan pendekatan khusus dalam upaya memulangkan salah satu buronan utamanya. Pendekatan ini dikenal sebagai government to government (G2G), atau pemerintah ke pemerintah. Strategi ini diterapkan untuk membawa kembali Kirana Kotama, yang juga dikenal sebagai Thay Ming, dari Amerika Serikat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hal tersebut di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu lalu. Kirana Kotama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Keberadaannya di AS menjadi fokus utama upaya penegakan hukum.
Meskipun Kirana Kotama telah berstatus permanent resident di Amerika Serikat, KPK tetap optimis dengan pendekatan G2G ini. Status tersebut menambah kompleksitas dalam proses pemulangan. KPK yakin bahwa kerja sama antarnegara adalah kunci utama dalam kasus ini.
Strategi G2G dan Status Permanent Resident Kirana Kotama
Pendekatan G2G merupakan metode diplomatis yang digunakan antarnegara untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk penegakan hukum. Dalam konteks pemulangan buronan, metode ini melibatkan negosiasi dan kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. KPK memilih jalur ini mengingat status khusus yang dimiliki Kirana Kotama di negara Paman Sam.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Kirana Kotama telah menjadi permanent resident di Amerika Serikat. Status kependudukan tetap ini seringkali menjadi penghalang bagi proses ekstradisi atau pemulangan paksa. Namun, KPK bertekad untuk tetap melanjutkan upaya pemulangan melalui jalur G2G, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi lintas negara.
KPK belum dapat merinci lebih lanjut mengenai detail pendekatan G2G yang sedang berlangsung. Namun, penggunaan jalur ini mengindikasikan adanya pertimbangan kompleks terkait hukum internasional dan hubungan bilateral. Keberhasilan strategi ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memulangkan buronan lain yang bersembunyi di luar negeri.
Peran Kirana Kotama di Amerika Serikat dan Status DPO
Asep Guntur Rahayu juga mengisyaratkan bahwa Kirana Kotama memiliki “peran-peran” tertentu di Amerika Serikat. Ia menambahkan bahwa jika seorang buronan memiliki keuntungan bagi suatu negara, maka negara tersebut cenderung akan mempertahankannya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sifat peran Kirana dan bagaimana hal itu memengaruhi keputusannya untuk tetap berada di AS.
Kirana Kotama telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak 15 Juni 2017, menandakan bahwa ia telah lama menjadi target penegakan hukum. Deteksi keberadaannya di AS pada tahun 2023 menjadi titik terang dalam perburuan panjang ini. KPK terus berupaya mengumpulkan informasi terkait peran Kirana di Amerika Serikat, meskipun detailnya masih dirahasiakan.
Kasus yang menjerat Kirana Kotama adalah dugaan korupsi terkait pemberian hadiah. Perkara ini berkaitan dengan penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014. KPK berupaya menuntaskan kasus ini dengan memulangkan Kirana Kotama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.