Fakta Unik: Lelang Aset Pemkab Kudus Capai Rp340 Juta, Ada Ambulans Rusak dan Buldoser!
Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar Lelang Aset Pemkab Kudus senilai Rp340,81 juta secara daring. Ada apa saja yang dilelang dan bagaimana cara ikutannya?
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mengumumkan pelaksanaan lelang puluhan aset daerah yang tidak produktif. Aset-aset ini meliputi berbagai jenis kendaraan roda dua dan empat, alat berat, serta sejumlah alat kesehatan.
Total nilai aset yang dilelang mencapai Rp340,81 juta, berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lelang ini bertujuan untuk dijadikan pemasukan kas daerah, sekaligus bagian dari penatausahaan aset pemerintah.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Batas akhir penawaran untuk lelang ini adalah pada 28 Juli 2025 pukul 12.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi.
Detail Aset dan Potensi Nilai Lelang
Aset yang dilelang oleh Pemkab Kudus sangat beragam, mulai dari kendaraan dinas hingga alat kesehatan. Beberapa contoh aset yang menarik perhatian adalah mobil ambulans dalam kondisi rusak yang ditawarkan dengan harga limit bawah Rp12 juta, serta alat berat berupa buldoser yang juga dalam kondisi rusak berat dengan penawaran awal Rp12 juta.
Meskipun ada harga limit yang ditetapkan, nilai akhir dalam lelang ini berpotensi lebih tinggi. Hal ini karena peserta lelang dapat mengajukan tawaran yang melebihi harga limit yang ditentukan oleh KJPP, sesuai dengan mekanisme lelang daring.
Selain kendaraan, aset termahal yang dilelang adalah empat unit alat kesehatan yang secara kolektif bernilai Rp209,56 juta. Seluruh aset, baik kendaraan, alat berat, maupun alat kesehatan, dilelang dalam bentuk paket, bukan satuan, yang dapat menarik minat kolektor atau pihak yang membutuhkan beberapa jenis aset sekaligus.
Mekanisme Lelang dan Manfaat Bagi Daerah
Lelang aset Pemkab Kudus ini dilaksanakan sepenuhnya secara daring, memudahkan akses bagi calon peserta dari berbagai lokasi. Sebelum mengajukan penawaran, peminat lelang diberikan kesempatan untuk melihat kondisi barang secara langsung.
Periode peninjauan barang telah ditetapkan pada tanggal 24-25 Juli 2025, antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Lokasi peninjauan tersebar di berbagai tempat penyimpanan aset, mulai dari kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), puskesmas, hingga gudang aset daerah.
Hasil dari lelang aset ini akan sepenuhnya menjadi pemasukan bagi kas daerah Kabupaten Kudus. Dana yang terkumpul dari lelang ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pemerintah daerah, serta sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset yang tidak lagi produktif secara efisien.