Gubernur Bali Pastikan Seleksi KPID dan KI Bali Sesuai Prosedur
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pemilihan anggota KPID dan KI Bali telah mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun ada protes dari peserta seleksi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan lima anggota Komisi Informasi (KI) Bali telah sesuai prosedur. Pelantikan tersebut telah dilakukan, meskipun muncul protes dari beberapa peserta seleksi yang menilai adanya kecacatan dalam prosesnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Koster di Denpasar pada Rabu lalu.
Menurut Gubernur Koster, proses perekrutan diawali dengan seleksi administrasi oleh Pemprov Bali. Setelah itu, berkas para calon anggota KPID dan KI Bali dikirim ke DPRD Bali untuk dilakukan pemilihan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh legislatif. Beliau menekankan bahwa proses ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah berjalan dengan baik.
Gubernur Koster yang pernah menjabat sebagai anggota legislatif, memahami adanya perbedaan pandangan dan penilaian dalam proses pemilihan. Beliau mengingatkan bahwa wajar jika setiap anggota dewan memiliki pandangan dan penilaian masing-masing dalam memilih calon anggota KPID dan KI Bali. Oleh karena itu, beliau mengajak para peserta yang tidak terpilih untuk bersabar dan tetap optimis untuk mengikuti seleksi di masa mendatang.
Proses Seleksi dan Tanggapan Terhadap Protes
Gubernur Koster menanggapi protes yang muncul terkait dugaan cacat prosedur dalam seleksi. Ia menyatakan bahwa kritik dan komentar merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, beliau menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan dengan jujur dan benar. Pemprov Bali pun tidak mempersoalkan tudingan tersebut, selama proses seleksi telah berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan bahwa proses pemilihan telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa tidak mungkin memuaskan semua pihak, dan bagi yang tidak terpilih, diharapkan untuk tetap sabar dan dapat mengikuti seleksi di kesempatan berikutnya. Hal ini disampaikan untuk meredam polemik yang muncul pasca-pelantikan anggota KPID dan KI Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah berupaya untuk menjalankan proses seleksi dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk seleksi administrasi dan wawancara, sebelum akhirnya diserahkan kepada DPRD Bali untuk melakukan pemilihan.
Harapan dan Tugas Komisioner Terpilih
Gubernur Koster memberikan beberapa arahan kepada komisioner KPID dan KI Bali yang baru dilantik. Beliau meminta mereka untuk ikut serta mensosialisasikan program prioritas Pemprov Bali dan menangani masalah sesuai tugas dan wewenang masing-masing dengan hati-hati dan bijaksana. Hal ini penting untuk memastikan program-program pemerintah dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Selain itu, Gubernur Koster juga meminta komisioner untuk memperhatikan isu-isu aktual di Bali, seperti masalah sampah, kemacetan, ketersediaan air bersih, dan penanganan wisatawan yang tidak tertib. Perhatian terhadap isu-isu ini penting untuk menciptakan Bali yang lebih baik dan berkelanjutan.
Terkait dengan edaran wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA, Gubernur Koster meminta KPID dan KI Bali untuk turut serta dalam melakukan pemantauan. Beliau menyadari bahwa pengawasan dari tim Pemprov Bali saja tidak cukup, sehingga diperlukan peran serta dari kedua lembaga tersebut untuk memastikan tertibnya pelaksanaan edaran tersebut.
Gubernur Koster berharap agar KPID dan KI Bali dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional. Beliau juga berharap agar kedua lembaga ini dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun Bali yang lebih maju dan sejahtera.