Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Kantor Imigrasi Batam perketat pengawasan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisir pelanggaran keimigrasian.
Batam, 27 Maret 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayahnya. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebuah sistem pelaporan digital yang diharapkan mampu memperkuat pengawasan keimigrasian di Kota Batam.
Apa yang dilakukan Imigrasi Batam? Mereka berupaya memperketat pengawasan orang asing melalui APOA. Siapa yang terlibat? Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan pengelola hotel/penginapan. Di mana? Di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kapan? Upaya ini dilakukan mulai 27 Maret 2024. Mengapa? Untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisir pelanggaran keimigrasian. Bagaimana? Dengan mewajibkan pengelola hotel/penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa penggunaan APOA akan memberikan dampak positif yang signifikan. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan keberadaan orang asing. Dengan demikian, pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di Batam, dapat ditingkatkan secara efektif.
Pentingnya Kolaborasi dan Implementasi APOA
Hajar Aswad menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Imigrasi Batam dan para pengelola hotel serta penginapan. Kerja sama ini sangat krusial untuk keberhasilan implementasi APOA. Para pengelola akomodasi diminta untuk aktif melaporkan data orang asing yang menginap di tempat usaha mereka melalui aplikasi tersebut.
Menurutnya, APOA dirancang untuk memudahkan pelaporan dan meminimalisir potensi pelanggaran. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan, sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan ditangani secara lebih cepat dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
Lebih lanjut, Hajar Aswad menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh pemilik tempat penginapan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Pada Pasal 72 disebutkan bahwa imigrasi dan kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi," ujarnya.
Sosialisasi dan Harapan Terciptanya Pengawasan yang Efektif
Kantor Imigrasi Batam gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi APOA kepada seluruh pengelola hotel dan penginapan di Batam. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajiban pelaporan melalui aplikasi tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi aktif para pengelola akomodasi dalam pengawasan orang asing.
Hajar Aswad berharap, dengan adanya sosialisasi dan implementasi APOA, pengawasan orang asing di Batam akan semakin efektif. Sistem pelaporan yang terintegrasi dan transparan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. "Sehingga terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam," kata Hajar.
Dengan penggunaan APOA, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Batam akan semakin optimal dan berkontribusi pada penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Melalui aplikasi ini, diharapkan proses pelaporan akan lebih mudah, cepat, dan transparan, sehingga akan memperkuat sistem pengawasan orang asing dan meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian di Batam.