Imigrasi Batam Tolak 9 Paspor, Cegah PMI Ilegal dan TPPO
Kantor Imigrasi Batam menolak sembilan permohonan paspor di Januari 2025 karena indikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Batam, 15 Februari 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan menolak sembilan permohonan paspor pada Januari 2025. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik PMI non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah Pencegahan PMI Ilegal
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh keterangan palsu atau indikasi kuat pemohon akan menjadi PMI ilegal. Pihak Imigrasi Batam berkomitmen untuk memperketat pengawasan penerbitan paspor guna mencegah perjalanan PMI ilegal dan TPPO yang semakin marak. "Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural," ujar Kharisma.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik ilegal ini, Imigrasi Batam juga telah membentuk program desa binaan. Program ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah TPPO di wilayah Batam. Inisiatif ini menunjukkan langkah proaktif Imigrasi Batam dalam menangani masalah di akar rumput.
Inovasi Desa Binaan dan Peningkatan Layanan
Di setiap desa binaan, terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluhan ini difokuskan pada bahaya TPPO dan bagaimana masyarakat dapat melindungi diri dari praktik eksploitatif tersebut. "Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO," jelas Kharisma.
Selain upaya pencegahan, Imigrasi Batam juga meningkatkan layanan penerbitan paspor. Layanan M-paspor mampu melayani hingga 200 pemohon setiap harinya. Terdapat pula kuota khusus untuk pemohon prioritas (50 orang) dan kuota percepatan (20 pemohon langsung dan 10 pemohon melalui aplikasi M-paspor). Peningkatan layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi proses penerbitan paspor.
Kesimpulan: Komitmen Berkelanjutan dalam Memberantas TPPO
Penolakan sembilan paspor dan pembentukan desa binaan merupakan bukti nyata komitmen Imigrasi Batam dalam mencegah PMI ilegal dan TPPO. Upaya ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi masyarakat. Dengan kombinasi strategi yang komprehensif, diharapkan langkah-langkah ini akan efektif dalam melindungi warga Batam dari praktik-praktik eksploitatif dan ilegal.
Ke depan, perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara Imigrasi Batam, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari TPPO. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan akses informasi yang mudah juga sangat penting dalam mendukung keberhasilan program ini.