Imigrasi Jakut Deportasi 9 Warga Asing: Kasus Sponsor Fiktif hingga Penipuan
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi sembilan warga asing karena berbagai pelanggaran imigrasi, termasuk sponsor fiktif, overstay, dan penipuan.
Jakarta, 7 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap sembilan warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari penggunaan sponsor fiktif dan tinggal melebihi batas waktu (overstay) hingga terlibat dalam aktivitas penipuan (scamming). Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Mereka menekankan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan keimigrasian di Indonesia.
Sembilan WNA yang ditangkap terdiri dari berbagai kewarganegaraan. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri asal Tiongkok, ZZ dan CX, sementara enam lainnya berasal dari Nigeria (EGO, EOU, CSC, EK, NCC, dan ACC), dan satu lagi dari Pantai Gading (SK). Masing-masing kasus memiliki detail pelanggaran yang berbeda.
Kasus Pasangan Warga Negara Tiongkok
Pasangan WNA Tiongkok, ZZ dan CX, terbukti melanggar aturan imigrasi karena mengelola sebuah toko tanpa izin yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti kuat bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan sponsor fiktif. "Kami menangkap ZZ dan CX, dan setelah pemeriksaan, keduanya dikenakan deportasi pada Selasa (5/5)," jelas Rendra Mauliansyah.
Proses deportasi dilakukan setelah pihak imigrasi memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi. Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal di bidang keimigrasian.
Selain itu, pihak imigrasi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri jaringan yang mungkin terlibat dalam membantu ZZ dan CX mendapatkan sponsor fiktif. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus Warga Negara Nigeria dan Pantai Gading
Sementara itu, enam WNA Nigeria dan satu WNA Pantai Gading ditangkap karena berbagai pelanggaran. Empat WNA Nigeria (EGO, EOU, CSC, dan EK) terbukti melakukan overstay, yaitu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal mereka.
Satu WNA Nigeria lainnya, NCC, terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai pelajar. Meskipun terdaftar sebagai mahasiswa, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2024/2025. "Pihak universitas juga telah mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah aktif mengikuti kegiatan perkuliahan," tegas Rendra.
Sedangkan WNA Nigeria (ACC) dan WNA Pantai Gading (SK) diduga memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan izin tinggal. Keduanya mengaku tidak pernah berinvestasi di Indonesia dan tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor mereka, padahal ACC memegang Kitas Investor dan SK sedang dalam proses pengajuan Kitas Investor.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sambil menunggu proses deportasi. "Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan deportasi disertai dengan penangkalan," pungkas Rendra.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian. Langkah-langkah pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk mencegah masuknya WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan menjaga keamanan negara.