Imigrasi Pangkalpinang Beralih 100% ke E-Paspor Mulai Mei 2025
Kantor Imigrasi Pangkalpinang akan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen mulai 1 Mei 2025, meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh mulai 1 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo, mengumumkan penghentian penerbitan paspor biasa pada tanggal tersebut. "Terhitung 1 Mei tahun ini, kami menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan e-paspor," jelas Sutoyo dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa.
Penerapan e-paspor 100% ini bukan hanya di Bangka Belitung, tetapi juga akan diterapkan di beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya, termasuk Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam modernisasi layanan keimigrasian di Indonesia.
Keunggulan dan Keamanan E-Paspor
Sutoyo menekankan peningkatan keamanan sebagai salah satu alasan utama peralihan ke e-paspor. "Pada e-paspor ini tentunya memiliki tingkat keamanan jauh lebih tinggi, karena chip yang ditanam menyimpan data biometrik sidik jari dan wajah, dokumen ini sangat sulit dipalsukan," katanya. Teknologi biometrik ini membuat pemalsuan paspor jauh lebih sulit dilakukan.
Selain keamanan, e-paspor juga menawarkan efisiensi. Proses pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih cepat berkat penggunaan mesin autogate. Hal ini akan mengurangi waktu antrean dan mempercepat proses perjalanan bagi pemegang e-paspor.
Kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan di autogate merupakan nilai tambah bagi para pemegang e-paspor. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses verifikasi identitas, sehingga perjalanan internasional menjadi lebih lancar dan efisien.
Dengan sistem yang lebih canggih, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan meminimalisir potensi penipuan atau penggunaan paspor ilegal.
Tarif dan Informasi Lebih Lanjut
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif e-paspor dibedakan berdasarkan masa berlaku. Paspor biasa elektronik berlaku 5 tahun dengan biaya Rp650.000, sedangkan paspor biasa elektronik berlaku 10 tahun dengan biaya Rp950.000.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur permohonan e-paspor dapat diperoleh langsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Pihak imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terpercaya kepada masyarakat.
Dengan perubahan ini, diharapkan layanan keimigrasian di Pangkalpinang semakin modern, aman, dan efisien. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan perubahan ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh e-paspor.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan keimigrasian yang mudah dan terpercaya," tutup Sutoyo.