Wamenkop Serahkan Keputusan Model Koperasi Desa Merah Putih ke Musyawarah Desa
Wakil Menteri Koperasi menyerahkan keputusan model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kepada musyawarah desa, dengan tiga pilihan model: pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi eksisting.

Denpasar, 29 April 2025 - Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop), Ferry Juliantono, menyerahkan keputusan akhir terkait model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kepada masing-masing desa melalui musyawarah desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Wamenkop saat melakukan sosialisasi di Denpasar, Bali, Selasa lalu. Keputusan ini diambil untuk memastikan program tersebut selaras dengan kebutuhan dan potensi setiap desa.
Dalam sosialisasinya, Wamenkop menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program wajib. Namun, desa diberikan fleksibilitas dalam memilih model pembentukan yang paling sesuai dengan kondisi setempat. Terdapat tiga pilihan model yang ditawarkan, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang optimal.
Wamenkop menekankan pentingnya peran musyawarah desa dalam menentukan model terbaik. "Musyawarah desa akan mengagendakan pembentukan koperasi desa, dengan tiga pendekatan. Jika desa belum memiliki koperasi, maka dapat dibentuk koperasi baru. Jika sudah ada, kita akan melihat apakah koperasi tersebut perlu dikembangkan atau direvitalisasi," jelas Wamenkop. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan desa dalam mengelola program ini.
Memilih Model yang Tepat
Di Bali, Wamenkop mencatat sejumlah keberhasilan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa lain dalam mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan, koperasi atau BUMDes yang sudah ada dapat diajak kerjasama untuk memperkuat program ini.
Namun, Wamenkop juga mengakui adanya BUMDes yang kurang optimal. "BUMDes yang tidak berjalan juga bisa menjadi pertimbangan dalam musyawarah desa," tambahnya. Oleh karena itu, musyawarah desa memegang peranan penting dalam menentukan model dan strategi yang tepat.
Juklak Menkop 1/2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih mengatur tata cara musyawarah desa. Selain menentukan model pembentukan dan struktur organisasi, musyawarah desa juga harus membahas bidang usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Potensi Desa dan Akses KUR
Kementerian Koperasi memberikan keleluasaan kepada desa untuk memilih bidang usaha sesuai dengan potensi dan kompetensi yang dimiliki. Namun, pemerintah juga berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini dinilai belum optimal menjangkau masyarakat.
Wamenkop menyoroti kendala akses KUR bagi masyarakat. "Namanya Kredit Usaha Rakyat, tapi rakyat susah akses. Ini sedang diatasi oleh Kementerian Keuangan dan BUMN, karena KUR saat ini hanya bisa digunakan sekali," ungkap Wamenkop. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem KUR agar lebih mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pemberian kewenangan kepada desa untuk menentukan model Koperasi Desa Merah Putih membuktikan bahwa meskipun program ini berasal dari arahan pusat, prinsip musyawarah dalam koperasi tetap diutamakan. Wamenkop berharap agar desa segera menggelar musyawarah desa untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan melanjutkan ke tahap pengelolaan.
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hal yang terpenting saat ini adalah percepatan proses musyawarah desa. Dengan demikian, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera direalisasikan dan dilanjutkan dengan langkah-langkah teknis pengelolaan koperasi. Pemerintah pusat optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat desa dalam musyawarah dan pengambilan keputusan. Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pilar penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.