Indonesia dan UNICEF Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital dan Nyata
Pemerintah Indonesia dan UNICEF berkolaborasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital dan nyata melalui regulasi dan inisiatif 'kota ramah anak'.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, bekerja sama dengan UNICEF, tengah menggencarkan upaya perlindungan anak baik di dunia digital maupun dunia nyata. Hal ini diungkapkan Menteri Kominfo, Meutya Hafid, setelah melakukan pertemuan dengan Perwakilan UNICEF di Indonesia, Maniza Zaman, di Jakarta pada Selasa, 29 April 2024. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Menkominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya perlindungan anak, dengan menyatakan, "Anak-anak kita berhak atas ruang yang aman, baik online maupun offline." Ia menambahkan, "Ini tentang membangun generasi masa depan yang kreatif, tangguh, dan aman." Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Kerja sama dengan UNICEF dinilai sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut. Dukungan UNICEF dalam penyusunan dan pengesahan Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Implementasi Sistem Elektronik sangat diapresiasi oleh Menkominfo. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 dan Inisiatif 'Kota Ramah Anak'
Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 memiliki cakupan yang luas, termasuk verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, dan edukasi digital bagi orang tua dan anak-anak. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah anak dan meminimalisir potensi bahaya yang mengintai di dunia maya. Meutya Hafid berharap peraturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh kementerian, lembaga, platform digital, dan masyarakat luas.
Selain regulasi di dunia maya, Kominfo juga tengah mempersiapkan inisiatif 'kota ramah anak'. Inisiatif ini berfokus pada penyediaan ruang-ruang publik yang lebih kreatif, inovatif, dan aman bagi anak-anak di dunia nyata. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak secara holistik, baik di dunia digital maupun di lingkungan sekitar mereka.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia ini mendapat apresiasi tinggi dari UNICEF. Maniza Zaman menyebut langkah-langkah tersebut sebagai langkah yang berani dan visioner. Indonesia, menurutnya, berpotensi menjadi model global dalam perlindungan anak di era digital.
Dukungan UNICEF dan Potensi Indonesia sebagai Role Model Global
Indonesia, menurut Maniza Zaman, tidak hanya menjadi pemimpin di ASEAN, tetapi juga memiliki kekuatan untuk menginspirasi dunia. "Ini adalah langkah penting yang seharusnya diikuti oleh banyak negara," tambahnya. UNICEF siap untuk terus mendukung Indonesia, termasuk dalam memperkuat peran pemerintah daerah untuk mendukung perlindungan anak sebagai gerakan nasional.
Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan UNICEF ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman, baik di dunia digital maupun di lingkungan sekitar mereka. Komitmen bersama ini menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama bagi kedua belah pihak. Dengan adanya regulasi yang jelas dan inisiatif yang inovatif, Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam upaya melindungi anak-anak di era digital.
Kesimpulannya, kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan UNICEF dalam melindungi anak-anak di dunia digital dan nyata merupakan langkah penting dan visioner. Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 dan inisiatif 'kota ramah anak' menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak Indonesia. Semoga upaya ini dapat menginspirasi negara-negara lain dan menjadikan Indonesia sebagai role model global dalam perlindungan anak.