Industri Minta Alokasi Subsidi Gas HGBT Sesuai Aturan
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), APGI, dan Asaki meminta pemerintah memastikan alokasi subsidi gas sesuai Kepmen ESDM No. 76K/2025 agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) efektif.
Jakarta, 18 Maret 2025 (ANTARA) - Tiga asosiasi industri, yaitu Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), mendesak pemerintah agar memastikan alokasi subsidi gas dalam kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diterapkan sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/MG.01/MEM.M/2025. Keputusan tersebut, yang ditandatangani pada 26 Februari 2025, memberikan subsidi gas kepada tujuh sektor industri dengan harga 6,5 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Ketiga asosiasi tersebut menyampaikan harapannya agar implementasi kebijakan HGBT berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan keberhasilan program subsidi gas ini. Hal ini disampaikan menyusul berlakunya kebijakan HGBT periode kedua yang dimulai pada 1 Januari 2025.
Ketua FIPGB, Yustinus Gunawan, menyatakan apresiasi atas komitmen pemerintah melanjutkan kebijakan HGBT selama lima tahun ke depan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya memastikan penyaluran gas sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan dalam Kepmen ESDM No. 76K/2025. "Jangan sampai dalam implementasinya, penyalur menetapkan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang tidak sesuai," tegas Gunawan.
Alokasi Gas Tidak Merata
Ketua APGI, Henry Sutanto, menyoroti permasalahan ketidakmerataan alokasi gas yang ditetapkan oleh penyalur. Ia menjelaskan bahwa perbedaan volume dan kuota gas di berbagai wilayah masih menjadi kendala bagi industri. Di wilayah barat Indonesia, kuota gas mencapai 73 persen, sementara sisanya menggunakan gas regasifikasi sebesar 16,77 persen. Kondisi ini berbeda dengan wilayah timur yang hanya mendapatkan alokasi 58 persen.
Ketidakmerataan ini berdampak pada operasional industri dan daya saingnya. APGI berharap pemerintah dapat menjamin pemerataan alokasi gas agar semua industri dapat merasakan manfaat dari kebijakan HGBT secara adil dan merata. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Perbedaan alokasi gas ini berpotensi menghambat pertumbuhan industri di wilayah timur Indonesia. Pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi disparitas ini dan memastikan akses gas yang adil bagi semua industri di seluruh wilayah Indonesia.
HGBT sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, optimistis bahwa kebijakan HGBT dapat menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai target 8 persen seperti yang dicanangkan pemerintah. Berdasarkan data Asaki, kebijakan HGBT sebelumnya yang menetapkan harga 6 dolar AS per MMBTU telah berhasil memacu kinerja industri keramik dengan ekspansi sebesar 75 juta meter persegi, investasi Rp20 triliun, dan penyerapan tenaga kerja lebih dari 15 ribu orang.
Dengan diberlakukannya HGBT periode kedua, Asaki menargetkan investasi sebesar Rp8 triliun dengan kapasitas produksi 90 juta meter persegi dan penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 6 ribu orang pada periode 2025-2027. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kebijakan HGBT dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Keberhasilan program HGBT periode sebelumnya menjadi bukti nyata bahwa kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi industri. Dengan dukungan pemerintah dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, diharapkan program HGBT periode kedua akan memberikan dampak yang lebih besar lagi bagi perekonomian Indonesia.
Dengan demikian, implementasi kebijakan HGBT yang konsisten dan adil sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi gas disalurkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh industri yang berhak menerimanya.