Insentif Lebih Besar Menanti Produsen EV dengan TKDN Tinggi
Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif lebih besar kepada produsen kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, mendorong percepatan produksi dan target emisi nol karbon.
Jakarta, 6 Mei 2024 - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan insentif lebih besar bagi produsen kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Kebijakan ini difokuskan pada peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri EV dalam negeri dan mempercepat pencapaian target emisi nol karbon.
Rosan menjelaskan bahwa semakin tinggi TKDN yang dipenuhi oleh produsen EV, maka semakin besar pula insentif yang akan mereka terima. "Jadi konsepnya ini kita akan ubah, dengan TKDN lebih tinggi, insentifnya kita akan berikan lebih besar lagi. Jadi itu, kita lebih positif approach lah ke depannya mengenai TKDN ini," ujar Rosan dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengembangkan ekosistem EV di Indonesia secara komprehensif. Saat ini, tujuh produsen EV, yaitu VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely, telah menanamkan investasi total Rp15,4 triliun untuk membangun fasilitas produksi dengan kapasitas produksi 281 ribu unit per tahun.
Dorongan Investasi dan Pengembangan TKDN
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya peran TKDN dalam pengembangan industri EV nasional. Dengan memberikan insentif yang lebih besar kepada produsen dengan TKDN tinggi, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi dan mendorong inovasi dalam negeri. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global.
Rosan menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki ekosistem baterai EV yang lengkap. Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, target net zero emission atau emisi nol karbon yang dicanangkan pemerintah akan lebih mudah tercapai. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Pemerintah juga telah merevisi peraturan terkait pembangunan stasiun pengisian daya (charging station) kendaraan listrik. Kini, pihak ketiga diperbolehkan untuk membangun charging station, sehingga diharapkan penyebarannya akan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Insentif Riset dan Pengembangan
Selain insentif untuk produsen EV dengan TKDN tinggi, pemerintah juga menawarkan insentif hingga 300 persen untuk investor yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan (R&D) teknologi EV. Dorongan ini bertujuan untuk mempercepat inovasi dan pengembangan teknologi EV di Indonesia.
Rosan menghimbau para investor untuk aktif melakukan riset dan pengembangan di bidang EV. Dengan dukungan pemerintah berupa insentif yang menarik, diharapkan akan semakin banyak inovasi dan teknologi EV yang lahir dari Indonesia.
Target produksi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 2,5 juta unit per tahun pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan ekosistem yang kuat dan terintegrasi, termasuk ketersediaan charging station yang memadai. Kebijakan insentif ini diharapkan dapat menjadi katalis percepatan pembangunan ekosistem EV di Indonesia.
Dengan strategi yang komprehensif ini, pemerintah optimistis dapat mendorong pertumbuhan industri EV di Indonesia dan berkontribusi pada upaya global dalam mengurangi emisi karbon.