ITB Setuju Pembatalan Izin Tambang Kampus: Fokus Tridharma dan Independensi Akademik
Institut Teknologi Bandung (ITB) menyetujui pembatalan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi, mengutamakan independensi akademik dan fokus pada Tridharma Perguruan Tinggi.
Bandung, 18 Februari 2025 - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan kesepakatannya dengan keputusan pemerintah dan DPR RI yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Keputusan ini disambut positif oleh Rektor ITB, Prof. Tatacipta Dirgantara, yang menekankan pentingnya menjaga independensi akademik dan integritas institusi.
Menjaga Independensi Akademik ITB
Prof. Tatacipta menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan prinsip dasar Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "ITB berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat," ujarnya kepada ANTARA di Bandung.
ITB menyadari bahwa pengelolaan tambang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, dan mengandung risiko tinggi yang memerlukan manajemen cermat. Keterlibatan langsung dalam pertambangan berpotensi menimbulkan tantangan bagi independensi akademik dan integritas ITB. Hal ini juga sejalan dengan praktik global, di mana belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan langsung untuk menghindari persepsi negatif terkait keberpihakan pada industri tertentu.
"ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi, dan mempertahankan independensi akademiknya," tegas Prof. Tatacipta.
Kontribusi ITB pada Industri Pertambangan
Meskipun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, ITB tetap berkomitmen berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan nasional. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
- Pendidikan: Menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan.
- Penelitian: Melaksanakan penelitian dan menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan.
- Pengabdian Masyarakat: Memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.
ITB juga melihat manfaat lain dari industri pertambangan, seperti penyediaan lokasi pertambangan untuk kegiatan praktikum dan penelitian mahasiswa serta dosen. Kerja sama yang saling menguntungkan antara ITB dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian juga akan terus ditingkatkan.
Keputusan Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR RI sepakat membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Keputusan ini diambil sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di Baleg DPR, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi."
Usulan agar perguruan tinggi mengelola tambang sebelumnya muncul dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, pemerintah dan DPR kini sepakat memberikan IUP kepada pihak ketiga, seperti BUMN, BUMD, dan badan swasta. Perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat, terutama dalam hal penyediaan dana riset dan beasiswa mahasiswa. "Pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," jelas Menteri Supratman.
Kesimpulan
Dengan demikian, ITB mendukung penuh keputusan pemerintah dan DPR. Fokus ITB tetap pada Tridharma Perguruan Tinggi, menjaga independensi akademik, dan berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui jalur pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi.