Kadis PUPR Taliabu & Direktur PT MS Ditahan Terkait Korupsi MCK Rp4,35 Miliar
Kejari Pulau Taliabu menahan Kepala Dinas PUPR dan Direktur PT MS sebagai tersangka korupsi pembangunan MCK di 21 desa pada tahun 2022 senilai Rp4,35 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, membuat gebrakan dengan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu dan Direktur PT MS terkait kasus dugaan korupsi. Penahanan ini terjadi pada Senin, 17 Februari, di Ternate. Kedua tersangka, yang inisialnya Su dan MR, kini mendekam di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate.
Kronologi Penahanan dan Dugaan Korupsi
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nur Winardi, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan panjang. Su, Kepala Dinas PUPR, telah dipanggil tiga kali sebelum akhirnya ditahan. Sementara itu, MR, Direktur PT MS, diduga berperan aktif dalam mencari perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan MCK dan menerima uang yang kemudian diberikan kepada Su.
Kasus ini berpusat pada pembangunan sarana MCK (mandi, cuci, kakus) di 21 desa di Pulau Taliabu pada tahun 2022. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp4,35 miliar. Namun, investigasi Kejari menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Peran Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Nur Winardi menjelaskan peran masing-masing tersangka. Su, selaku Kepala Dinas PUPR, diduga terlibat langsung dalam korupsi ini. Sementara MR, Direktur PT MS, diduga membantu Su mencari perusahaan untuk mengerjakan proyek dan menerima uang dari perusahaan tersebut untuk kemudian diberikan kepada Su. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap Su dan MR dilakukan selama 20 hari ke depan. Kejari Pulau Taliabu juga telah menahan dua tersangka lain sebelumnya, yaitu MRD dan HU, yang juga merupakan pihak direksi dalam proyek tersebut. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dukungan dan Apresiasi
Nur Winardi menyampaikan apresiasi kepada Kajari Ternate dan jajarannya atas bantuan yang diberikan selama proses pemeriksaan kedua tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Kerja sama antar instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Maluku Utara.
Kesimpulan
Kasus korupsi pembangunan MCK di Pulau Taliabu ini menjadi sorotan publik. Penahanan Kadis PUPR dan Direktur PT MS menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kejari Pulau Taliabu patut diapresiasi atas kinerja dan komitmennya dalam memberantas korupsi.