Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang: Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer
Oditur Militer II-07 menyerahkan berkas perkara penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang Selatan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 31 Januari 2025 untuk proses persidangan, setelah Puspom TNI AL menyelesaikan penyelidikan yang melibatkan 18 sak
Penembakan di Tol Tangerang Selatan: Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, telah mengumumkan pelimpahan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang Selatan. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, dan berkas perkara resmi diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. Proses persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh pengadilan, dan Kolonel Riswandono memastikan sidang akan terbuka untuk umum.
Kronologi dan Penyelidikan Puspom TNI AL
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspom TNI AL) telah menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke Oditur Militer. Komandan Puspom TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif dan cepat. Proses ini melibatkan pengumpulan keterangan dari 18 saksi yang menyaksikan peristiwa penembakan di KM 45 Tol Tangerang-Merak. Pelimpahan berkas secara simbolis dilakukan oleh Mayor Laut (PM) Bondan dari Puspom TNI AL kepada Mayor CHK G Rambe dari Otmil II-07 Jakarta.
Korban dan Tersangka
Insiden penembakan tersebut mengakibatkan dua korban, IAR dan RAB, dengan satu korban meninggal dunia akibat luka tembak di dada. Korban meninggal merupakan bos rental mobil. Setelah penyelidikan intensif, pelaku yang merupakan penyewa mobil rental, AS dan IS, berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten pada Jumat, 3 Januari 2025. Tak lama kemudian, oknum anggota TNI AL yang terlibat, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, juga ditangkap oleh personel Polisi Militer TNI AL.
Komitmen TNI terhadap Transparansi Hukum
Laksamana Muda TNI Samista menekankan komitmen TNI terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Penyerahan berkas perkara ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Hasil penyelidikan membuktikan adanya penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL di KM 45 Tol Tangerang-Merak. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Proses Persidangan Selanjutnya
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Militer, tahap selanjutnya adalah proses persidangan. Sidang perdana akan diawali dengan pembacaan dakwaan. Publik dapat mengikuti jalannya persidangan karena sifatnya yang terbuka. Proses ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Kasus penembakan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan oknum anggota TNI. Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan militer menandai langkah maju dalam proses hukum, dan publik menantikan hasil persidangan untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarganya.