Kebijakan DHE 100%: Jaga Rupiah dari Krisis Moneter?
Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) 100% dinilai mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ekonomi Indonesia, meskipun ada kekhawatiran soal fleksibilitas pengusaha.
Jakarta, 18 Februari 2025 - Kebijakan baru pemerintah terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100 persen menjadi sorotan. Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, menilai kebijakan ini krusial untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi potensi krisis moneter seperti tahun 1998.
Arsjad, usai menghadiri Indonesia Economic Summit (IES) 2025, menekankan pentingnya melihat kebijakan ini dari sisi positifnya. "Ini jangan dilihat dari sisi negatifnya, tetapi kita lihat 'Merah Putih'-nya. Kebijakan ini untuk membantu ketahanan ekonomi kita, khususnya menjaga kurs rupiah," ujarnya.
Kebijakan DHE dan Pengalaman Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan serupa. Arsjad mencontohkan Malaysia dan Thailand yang juga memiliki regulasi serupa. Menurutnya, langkah ini merupakan antisipasi penting bagi Indonesia untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional. Ia juga memastikan adanya fleksibilitas bagi pengusaha dalam penggunaan dana DHE, selama tetap berada di dalam negeri. "Untuk pengusaha sendiri (tetap) fleksibel. Yang penting dipakai di dalam negeri. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, untuk bayar dividen, untuk melaksanakan (operasional) usaha dan semua. Tapi, yang penting adalah kita menjaga dana itu enggak dipakai di luar (negeri), taruh di Indonesia supaya jaga ketahanan ekonomi," jelasnya.
Potensi Peningkatan Cadangan Devisa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan kebijakan DHE SDA 100 persen berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan seluruh eksportir menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini berlaku untuk eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Mereka wajib menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional.
Fleksibilitas dan Sanksi bagi Eksportir
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa eksportir tetap memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional usaha, pembayaran pajak, pembayaran dividen dalam mata uang asing, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri. Namun, sanksi berupa penghentian sementara pelayanan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini.
Implementasi dan Masa Depan
Kebijakan DHE 100 persen ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Implementasinya akan diawasi ketat untuk memastikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk kepatuhan eksportir dan kemampuan pemerintah dalam mengelola dana yang terkumpul. Ke depannya, evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan akan diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tetap relevan dan efektif dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Dengan potensi peningkatan cadangan devisa yang signifikan dan langkah antisipatif terhadap krisis, kebijakan DHE 100 persen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Namun, perlu dipantau secara cermat dampaknya terhadap sektor usaha dan fleksibilitas pelaku ekonomi.