Kemendag Tegaskan Komitmen Tegakkan HAKI, Tanggapi Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua
Kementerian Perdagangan Indonesia tegaskan komitmennya dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menanggapi laporan Amerika Serikat (AS) terkait barang bajakan di Pasar Mangga Dua.
Jakarta, 21 April 2024 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menyusul laporan dari Amerika Serikat (AS) yang menyoroti maraknya barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon langsung atas temuan dan desakan dari pihak AS terkait lemahnya penegakan hukum HAKI di Indonesia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia konsisten dalam menerapkan kebijakan HAKI. Penegakan hukum secara rutin dilakukan terhadap pelanggaran HAKI, dan komitmen ini telah disampaikan di berbagai forum internasional, termasuk World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO).
Bris menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menegakkan aturan HAKI terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual dan menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Tanggapan atas Temuan AS di Pasar Mangga Dua
Terkait temuan AS mengenai Pasar Mangga Dua, Bris menjelaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) atas HAKI merupakan praktik rutin yang dilakukan AS di berbagai negara. Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR), secara berkala memantau pelaksanaan kebijakan HAKI di seluruh dunia.
Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari USTR menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama beberapa pasar daring di Indonesia. Laporan tersebut menyoroti kurangnya penegakan hukum di Indonesia sebagai kendala utama.
AS mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian terkait. Selain itu, AS juga mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang lebih efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, sebagaimana tercantum dalam dokumen USTR.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAKI
Kemendag menekankan komitmennya untuk meningkatkan upaya penegakan HAKI. Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Peningkatan pengawasan dan sidak di pasar-pasar yang berpotensi menjadi tempat peredaran barang bajakan.
- Penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HAKI.
- Pengembangan sistem perlindungan HAKI yang lebih efektif dan komprehensif.
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya perlindungan HAKI, tidak hanya untuk melindungi para pemilik kekayaan intelektual, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen ini akan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Meskipun terdapat tantangan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan HAKI. Kerja sama internasional dan peningkatan kapasitas penegakan hukum di dalam negeri menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah pembajakan dan pemalsuan.