Kemendes Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Entaskan Daerah 3T
Kemendes PDT maksimalkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat pengentasan daerah 3T di seluruh Indonesia.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berupaya memaksimalkan pengentasan daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait agar turut berkontribusi dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT, Taufik Madjid, menjelaskan bahwa fungsi koordinasi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020-2024. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi Kemendes PDT untuk mengoordinasikan berbagai pihak dalam upaya memajukan daerah 3T. "Kementerian Desa dalam Perpres tersebut mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk bisa mengintervensi atau mengafirmasi daerah-daerah tertinggal yang ada di Indonesia saat ini," kata Taufik dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Taufik, koordinasi ini sangat penting mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Kemendes PDT. Dengan adanya sinergi antar-kementerian dan lembaga, diharapkan percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal dapat terwujud secara efektif dan efisien.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Infrastruktur dan SDM
Kemendes PDT tidak hanya fokus pada satu aspek pembangunan saja, melainkan berupaya mengintegrasikan berbagai sektor untuk mencapai hasil yang optimal. Salah satu contohnya adalah koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meningkatkan infrastruktur di daerah-daerah tertinggal. Infrastruktur yang memadai merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Selain infrastruktur, Kemendes PDT juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah 3T. Koordinasi dilakukan dengan kementerian dan lembaga di bidang pendidikan untuk meningkatkan kompetensi SDM. Taufik menambahkan, "Kemendes juga mengoordinasikan bagaimana menaikkan kompetensi atau SDM, mendorong potensi sumber daya alam desa atau daerah tertinggal agar bisa dimaksimalkan dengan baik supaya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Dengan SDM yang berkualitas, masyarakat di daerah 3T diharapkan mampu mengelola potensi sumber daya alam yang ada secara optimal. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Sinergi Kementerian/Lembaga: Kunci Keberhasilan Pembangunan Daerah 3T
Taufik Madjid menekankan bahwa sinergi antar-kementerian dan lembaga adalah kunci keberhasilan pembangunan di daerah 3T. Dengan anggaran yang terbatas serta tuntutan efisiensi fiskal nasional, kolaborasi menjadi satu-satunya jalan untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal.
"Fungsi koordinasi ini menjadi penting karena anggaran yang sangat terbatas di Kementerian Desa, apalagi sekarang ini dengan efisiensi dan seterusnya, maka sudah benar kementerian/lembaga sama-sama kita menempatkan aksi afirmasi untuk mengentaskan daerah tertinggal," kata Taufik.
Upaya Kemendes PDT dalam mengoordinasikan berbagai pihak merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah 3T. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan wilayah-wilayah tertinggal di Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalannya dan menjadi daerah yang maju dan sejahtera.
Langkah Kemendes PDT ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya pembangunan daerah lain di Indonesia. Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.