LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Baru Pajak Kripto: PPh Naik, PPN Dibebaskan, Apa Dampaknya?

Kementerian Keuangan resmi merilis tarif baru pajak kripto melalui PMK 50/2025. PPh naik, namun PPN dibebaskan. Simak detail perubahan dan dampaknya!

Kamis, 31 Jul 2025 21:14:00
konten ai
Kementerian Keuangan resmi merilis tarif baru pajak kripto melalui PMK 50/2025. PPh naik, namun PPN dibebaskan. Simak detail perubahan dan dampaknya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan, terutama pada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi kripto.

Penyesuaian tarif pajak kripto ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Jakarta pada hari Kamis. Perubahan ini didasari oleh evolusi sifat kripto yang kini tidak lagi hanya sebagai komoditas, melainkan telah bertransformasi menjadi aset keuangan digital.

Sebelumnya, kripto diperdagangkan sebagai komoditas di bursa berjangka, namun kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transisi status ini menjadi landasan utama bagi pemerintah untuk merevisi struktur perpajakan, demi menciptakan keadilan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku di ekosistem aset digital.

Advertisement

Perubahan Status Kripto dan Implikasinya pada PPh

Sebelumnya, ketika kripto ditetapkan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka, besaran tarif PPh Pasal 22 final diatur secara berbeda. Untuk transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang terdaftar di Bappebti, tarif PPh 22 final adalah 0,1 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi melalui PPMSE yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,2 persen.

Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tarif PPh Pasal 22 final mengalami penyesuaian. Kini, PPh Pasal 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri. Untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, tarif yang berlaku adalah 1 persen.

Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan karakteristik baru aset kripto. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengkompensasi pembebasan PPN, yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Advertisement

Pembebasan PPN: Kripto Setara Surat Berharga

Dalam regulasi sebelumnya, transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu. Tarif PPN yang berlaku adalah 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti. Apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan adalah 0,22 persen.

Dengan adanya PMK baru, kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga dalam konteks perpajakan. Implikasi dari perubahan status ini adalah pembebasan PPN atas transaksi kripto. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan lagi karena kripto sudah masuk dalam karakteristik surat berharga.

Pembebasan PPN ini dikompensasi dengan adanya sedikit kenaikan pada PPh Pasal 22 final. Hal ini menunjukkan pendekatan holistik dari pemerintah dalam menata ulang kerangka perpajakan aset digital. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

Pajak untuk PPMSE dan Penambang Kripto

Meskipun transaksi kripto mengalami perubahan tarif PPh dan pembebasan PPN, aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) tetap dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang mereka berikan. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan beban pajak di seluruh rantai nilai ekosistem kripto.

Untuk jasa penyediaan sarana elektronik yang dilakukan oleh PPMSE, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian, yang mencakup komisi atau imbalan. Sementara itu, jasa verifikasi yang dilakukan oleh penambang kripto dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen. Selain PPN, penambang juga dikenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan mereka sebagai pemungut pajak dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan. Kriteria penunjukan ditentukan berdasarkan nilai transaksi serta jumlah trafik atau pengakses, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Prinsip ini diterapkan untuk memberikan level of playing field atau keadilan berusaha yang setara antara PPMSE dalam dan luar negeri.

Berita Terbaru
  • Sinergi Energi Ungkap Tantangan dan Harapan Listrik Pedalaman Mentawai: Dari PLTS hingga PLTD
  • Lyn, 'Ratu OST Drama', Hibur Penggemar di Konser Jakarta: Jangan Sedih Meski Laguku Bahas Perpisahan!
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • aset digital
  • bappebti
  • ekonomi digital
  • kemenkeu
  • konten ai
  • ojk
  • pajak kripto
  • #planetantara
  • pmk 50 2025
  • pph kripto
  • ppn kripto
  • regulasi kripto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.