Kemenkumham Jamin Perlindungan Anak dalam Dialog Konstruktif di Jenewa
Kemenkumham memastikan komitmen perlindungan hak anak dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB di Jenewa, Swiss.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memajukan hak-hak anak. Penegasan ini disampaikan dalam forum dialog konstruktif bersama Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Palais Wilson, Jenewa, Swiss. Dialog ini menjadi bagian penting dari upaya global untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan anak-anak di seluruh dunia.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa perlindungan hak anak adalah komitmen yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia memandang perlindungan dan pemajuan hak anak sebagai bagian dari kewajiban negara pihak dalam Konvensi Hak Anak, serta komitmen konstitusional untuk mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.
Dalam forum tersebut, Kemenkumham memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan dalam implementasi Konvensi Hak Anak di Indonesia. Upaya-upaya ini mencakup diseminasi nilai-nilai HAM bagi aparat penegak hukum, integrasi HAM dalam kurikulum pendidikan, hingga pelaksanaan rencana aksi nasional HAM (RANHAM). Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak anak di berbagai lapisan masyarakat.
Komitmen Konstitusional dan Implementasi Konvensi Hak Anak
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan hak anak bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban internasional, melainkan juga amanat konstitusi. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjamin setiap anak mendapatkan hak-haknya secara penuh. Komitmen ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Kemenkumham juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi Konvensi Hak Anak di Indonesia. Tantangan-tantangan ini meliputi masalah sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks. Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi tantangan ini melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga internasional.
Delegasi RI akan segera menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan dari komite yang belum terjawab selama dialog karena keterbatasan waktu. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai upaya perlindungan hak anak di Indonesia.
Apresiasi dari Satuan Tugas Negara dan Harapan Kemenkumham
Satuan Tugas Negara yang menangani laporan Indonesia, Rinchen Chopel, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyampaikan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Apresiasi ini menjadi motivasi bagi Indonesia untuk terus meningkatkan upaya perlindungan hak anak.
Chopel juga menyambut baik pembentukan kementerian yang secara khusus menangani isu HAM. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam sistem perlindungan HAM nasional. Pembentukan kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada isu-isu HAM, termasuk hak anak.
Kemenkumham berharap agar Komite Konvensi Hak Anak dapat mempertimbangkan konteks nasional dan capaian yang telah diraih Indonesia dalam merumuskan rekomendasi akhir (concluding observations). Rekomendasi yang konstruktif dan relevan akan sangat membantu Indonesia dalam meningkatkan upaya perlindungan hak anak.
Dialog di Jenewa ini merupakan bagian dari mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan Konvensi Hak Anak di negara-negara pihak. Dalam dialog tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan laporan periodik kelima dan keenam, yang mencakup berbagai aspek perlindungan hak anak di Indonesia.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim Perwakilan Tetap RI di Jenewa dan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham. Anggota delegasi terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.