Kemenkumham Sumsel Perluas Akses Literasi Hukum lewat Perpuskum
Kemenkumham Sumsel luncurkan program literasi hukum melalui perpustakaan hukum (Perpuskum) di 17 kabupaten/kota, memanfaatkan konten digital dan peran kepala desa/lurah sebagai paralegal.
Palembang, 30 April 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program inovatif untuk memperluas akses literasi hukum bagi masyarakat. Program ini memanfaatkan pengelolaan perpustakaan hukum (Perpuskum) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di seluruh provinsi. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di tingkat akar rumput, menjawab pertanyaan apa (program literasi hukum), siapa (Kemenkumham Sumsel), di mana (17 kabupaten/kota Sumsel), kapan (dimulai 30 April 2024), mengapa (meningkatkan pemahaman hukum masyarakat), dan bagaimana (melalui Perpuskum dan peran kepala desa/lurah).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, mengungkapkan komitmennya dalam memperluas akses literasi hukum. "Komitmen kami dalam memperluas akses literasi hukum melalui pengelolaan perpustakaan hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat akar rumput," tegasnya dalam konferensi pers di Palembang, Rabu lalu. Informasi hukum dari perpustakaan ini akan disebarluaskan melalui berbagai kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Sumsel, memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau daerah terpencil sekalipun.
Strategi kunci dalam program ini adalah pemanfaatan konten digital. "Ketersediaan konten digital menjadi kunci dalam memperkaya koleksi perpustakaan di tengah keterbatasan anggaran," ujar Agato. Dengan demikian, program ini dapat dijalankan secara efisien dan efektif, menjangkau lebih banyak masyarakat dengan biaya yang relatif terjangkau.
Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Paralegal
Selain pengelolaan Perpuskum, Kemenkumham Sumsel juga memberikan perhatian khusus pada program bantuan hukum. Agato menyoroti pentingnya peran paralegal, khususnya di daerah pedesaan. Pihaknya mendukung peran lurah dan kepala desa sebagai paralegal dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, dan kesadaran hukum di tingkat desa/kelurahan.
Seluruh lurah dan kepala desa didorong untuk berperan aktif sebagai paralegal dalam menyelesaikan perkara nonlitigasi dan inklusif di masyarakat. Kedekatan mereka dengan warga menjadikan mereka sosok yang tepat untuk mendamaikan sengketa dan mendukung advokat dalam memberikan bantuan hukum.
"Kepala desa dan lurah bukan hanya pemimpin formal, tetapi juga tokoh sentral dan pengayom yang melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik," jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menekankan pentingnya peran sosial kepala desa/lurah dalam program ini.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Layanan Literasi dan Pengelolaan JDIHN, Saefur Rochim, yang menyebutkan pengembangan konten kreatif untuk sistem perpustakaan hukum nasional. Tujuannya adalah mendukung komunitas lokal mengakses informasi hukum berkualitas dan meningkatkan literasi hukum di tingkat akar rumput.
Konten Digital dan Akses Informasi Hukum
Program literasi hukum ini memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dengan menyediakan konten digital yang mudah diakses, program ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil sekalipun. Ketersediaan informasi hukum yang komprehensif dan mudah dipahami menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas Perpuskum di seluruh wilayah Sumsel. Hal ini termasuk menambah koleksi buku, menyediakan akses internet, dan menyelenggarakan pelatihan bagi petugas perpustakaan. Dengan demikian, Perpuskum dapat menjadi pusat informasi hukum yang handal dan terpercaya bagi masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat lebih terlindungi dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.
Kesimpulan
Program perluasan akses literasi hukum melalui Perpuskum dan pemberdayaan kepala desa/lurah sebagai paralegal merupakan langkah strategis Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Selatan.