Kemenperin Genjot Industri Hijau lewat Gisco, Target Net Zero Emission 2050
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui program Green Industry Service Company (Gisco) gencar mendorong industri hijau di Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2050.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengakselerasi penerapan industri hijau di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui berbagai program, salah satunya adalah promosi Green Industry Service Company (Gisco). Upaya ini diwujudkan dalam Forum Industri Hijau Nasional Tingkat Provinsi 2025 di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 30 April 2025. Forum ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah bersama pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha guna menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai target net zero emission pada tahun 2050.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencapai target tersebut. "Kita konsisten lakukan secara bersama-sama. Kita berharap juga bahwa kegiatan ini menjadi modal kita untuk meneruskan rencana besar dari Kementerian Perindustrian melalui Gisco yang akan menjadi fasilitator untuk para pelaku usaha industri baik itu kawasan industri maupun kawasan lainnya dalam (pembentukan) lingkungan (industri hijau)," ujar Faisol.
Gisco dirancang sebagai fasilitator bagi pelaku industri. Program ini akan memberikan berbagai dukungan, termasuk aspek fiskal, untuk meringankan beban penurunan emisi gas rumah kaca. "Melalui fasilitas Gisco. Jadi yang tadinya beban itu, akan menjadi insentif, kira-kira begitu niat pemerintah," tambah Faisol.
Akselerasi Industri Hijau Menuju Net Zero Emission
Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam mengurangi emisi karbon dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kemenperin juga tengah menyusun regulasi terkait pengurangan emisi industri di tingkat fasilitas produksi. Regulasi ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara, pengurangan emisi gas rumah kaca, penetapan batas atas emisi gas rumah kaca, mekanisme perdagangan karbon wajib (emission trading system/ETS) sektor industri, serta penetapan harga karbon mandatori.
Forum Industri Hijau 2025 mengangkat tema 'Mendorong Implementasi Industri Hijau di Indonesia'. Fokus utamanya adalah percepatan adopsi teknologi rendah karbon, efisiensi energi, penerapan prinsip ekonomi sirkular, dan penguatan peran industri kecil dan menengah (IKM) dalam ekosistem industri hijau nasional. Lebih dari 300 peserta hadir, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku industri, pengelola kawasan industri, asosiasi industri, akademisi, dan lembaga internasional seperti WRI Indonesia dan IESR.
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, menambahkan bahwa pencapaian target net zero emission sektor manufaktur tahun 2050 membutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pemerintah mengajak sektor swasta untuk berpartisipasi aktif. Pada AIGIS 2024, Kemenperin telah menandatangani MOU dengan sembilan asosiasi di berbagai sektor untuk mencapai tujuan bersama.
Roadmap Menuju Net Zero Emission
Andi Rizaldi menjelaskan bahwa roadmap menuju net zero emission tahun 2050 untuk sembilan sektor industri telah disusun dengan bantuan World Research Institute dan ISR. Roadmap ini akan diluncurkan pada puncak AIGIS 2025 (20-22 Agustus 2025). Roadmap tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang akan menetapkan batas atas emisi untuk setiap sektor.
Penentuan batas atas emisi ini penting untuk menentukan besaran kredit atau penalti bagi masing-masing sektor. "Karena batas atas emisi misalnya untuk sektor baja akan berbeda dengan keramik, akan berbeda dengan semen, berbeda dengan pupuk dan seterusnya. Jadi, itulah sebabnya mengapa kami berkepentingan untuk bekerja sama dengan asosiasi, karena setiap sektor memiliki batas atas emisi yang berbeda-beda," jelas Andi.
Dengan adanya batas atas emisi, kelebihan atau kekurangan emisi akan menjadi kredit atau penalti. Aturan yang lebih jelas dan mandatori ini akan menjadi kewajiban bagi semua sektor untuk menurunkan emisi. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendorong implementasi industri hijau di Indonesia dan mencapai target net zero emission pada tahun 2050.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemenperin ini diharapkan dapat mendorong transformasi industri di Indonesia menuju industri yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga internasional menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut. Dengan adanya Gisco dan regulasi yang terintegrasi, diharapkan industri di Indonesia dapat mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan dan berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.