Kementerian Hukum Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Penertiban Ormas
Kementerian Hukum dan HAM menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait penertiban ormas yang meresahkan masyarakat, sementara Kemendagri memiliki wewenang untuk ormas tidak berbadan hukum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masih menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/5). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham siap menindaklanjuti jika ada ormas yang akan dibekukan, namun menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri.
Pengawasan ormas, menurut Supratman, menjadi tanggung jawab Kemendagri, sedangkan Kemenkumham berwenang atas status kelembagaan ormas. "Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa [jika] badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami," jelas Supratman. Pernyataan ini menegaskan adanya pembagian tugas dan koordinasi antar kementerian dalam menangani masalah ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tugas utama Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru dibentuk. Satgas ini, dibentuk pada Selasa (6/5), bertugas menegakkan aturan terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia. Ormas dibagi menjadi dua kategori: berbadan hukum dan tidak berbadan hukum namun terdaftar di pusat data pemerintah. Tito menjelaskan bahwa untuk ormas berbadan hukum, penindakan pelanggaran menjadi wewenang Kemenkumham, sementara ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif menjadi wewenang Kemendagri.
Pembagian Wewenang dan Koordinasi Antar Kementerian
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian memberikan kejelasan mengenai pembagian wewenang dalam penanganan ormas. Kemenkumham bertanggung jawab atas ormas berbadan hukum, sementara Kemendagri menangani ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang diperlukan antar kementerian dalam menangani masalah ormas yang meresahkan.
Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Satgas yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ini bertujuan untuk menangani aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi. Menko Polhukam Budi Gunawan menyatakan satgas ini akan menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme, termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan.
Koordinasi antar kementerian sangat penting dalam memastikan efektivitas penertiban ormas. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan penanganan ormas yang meresahkan dapat dilakukan secara terpadu dan efektif. Kemenkumham dan Kemendagri memiliki peran penting dalam proses ini, dengan Kemenkumham fokus pada ormas berbadan hukum dan Kemendagri menangani ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar.
Langkah-langkah Penertiban Ormas
Mekanisme penertiban ormas melibatkan beberapa langkah. Pertama, identifikasi ormas yang meresahkan masyarakat. Kedua, penyelidikan dan pengumpulan bukti atas pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut. Ketiga, pemberian sanksi administratif atau pencabutan izin operasional. Keempat, pengawasan berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali masalah serupa. Proses ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar lembaga terkait.
Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Penertiban ormas yang meresahkan merupakan bagian dari upaya tersebut. Dengan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik antar kementerian, diharapkan penertiban ormas dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Penertiban ormas yang meresahkan juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kesimpulannya, penertiban ormas memerlukan koordinasi yang erat antara Kemenkumham dan Kemendagri. Kemenkumham menunggu arahan dari Kemendagri terkait langkah-langkah selanjutnya dalam penertiban ormas yang meresahkan masyarakat. Proses ini membutuhkan kerjasama yang baik antar lembaga untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.