Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Sesuai Prosedur, Tegaskan Menko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memastikan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah sesuai prosedur dan pertimbangan matang dari TNI.
Jakarta, 13 Maret 2025 (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel telah melalui prosedur yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pernyataan ini disampaikan Budi Gunawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis lalu, menanggapi berbagai reaksi publik terkait kenaikan pangkat tersebut.
Budi Gunawan menekankan, "Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi." Ia menambahkan bahwa Teddy Indra dinilai layak mendapatkan kenaikan pangkat karena kinerja terbaiknya sebagai Seskab. Jabatan Seskab, menurutnya, kini termasuk posisi yang diwajibkan diisi oleh perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Lebih lanjut, Menko Polkam menjelaskan perubahan SOTK yang menempatkan posisi Seskab di bawah Sekretaris Militer Presiden, yang diisi oleh personel TNI dan Polri. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan kenaikan pangkat tersebut. Budi Gunawan juga memahami adanya beragam reaksi masyarakat, namun ia memastikan bahwa keputusan kenaikan pangkat telah melalui pertimbangan matang dari Panglima TNI tanpa intervensi pihak lain. Proses tersebut, katanya, mempertimbangkan aspek strategis, masa dinas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Penjelasan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto sebelumnya telah menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, melalui pesan singkat kepada ANTARA pada Kamis, 6 Maret 2025. Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Wahyu Yudhayana telah mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin dasar kenaikan pangkat, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet
- Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
- Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, serta Pertimbangan Pimpinan TNI Angkatan Darat
Dengan demikian, kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya telah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Proses ini juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja dan kebutuhan organisasi. Penjelasan Menko Polkam ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan dan reaksi yang muncul di masyarakat.
Penjelasan Menko Polkam ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menenangkan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya. Proses yang transparan dan sesuai prosedur menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.