Kesbangpol Belitung Perbarui Data Ormas: 149 Organisasi, Ada yang Tak Aktif?
Kesbangpol Kabupaten Belitung melakukan pemutakhiran data 149 ormas untuk memilah organisasi yang aktif dan tidak aktif, sekaligus memastikan pelaporan perubahan pengurus dan domisili.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi ormas yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif. Pemutakhiran data ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Belitung, dengan kunjungan langsung ke berbagai ormas, salah satunya Muhammadiyah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Belitung, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini tercatat sebanyak 149 ormas di Kabupaten Belitung. Ormas-ormas tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, termasuk ormas profesi, keagamaan, kepemudaan, yayasan, dan perkumpulan. Proses pemutakhiran data ini penting untuk mengetahui status aktivitas masing-masing ormas.
Dedy Kurniawan menambahkan bahwa dari 149 ormas tersebut, beberapa di antaranya diketahui aktif, sementara yang lain tidak. Pemutakhiran data ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan keberadaan ormas di Belitung. Hal ini penting untuk memastikan koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap ormas berjalan efektif.
Pemutakhiran Data Ormas: Mengidentifikasi Ormas Aktif dan Tidak Aktif
Proses pemutakhiran data ormas ini difokuskan pada identifikasi ormas yang aktif dan tidak aktif. Meskipun beberapa ormas memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa di tingkat Kabupaten Belitung, pengecekan status aktivitas ormas menjadi lebih kompleks. Beberapa ormas memiliki sekretariat di rumah pengurus atau tempat kontrakan, dan seringkali terjadi perubahan alamat tanpa pelaporan resmi.
Kesbangpol Belitung berupaya untuk memastikan akurasi data dengan mengunjungi langsung sekretariat ormas. Namun, tantangan muncul ketika sekretariat sulit ditemukan atau pengurus telah pindah tanpa pemberitahuan. Proses ini membutuhkan koordinasi yang intensif dan kerjasama dari seluruh pihak terkait.
Pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan ormas terhadap peraturan yang berlaku. Ormas yang berjenjang, misalnya, diharuskan melaporkan perubahan domisili atau kepengurusan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas ormas di mata pemerintah daerah.
Peran Kesbangpol dan Kewenangan Kementerian
Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa Kesbangpol Belitung tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. Kewenangan tersebut kini berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesbangpol berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat yang ingin membentuk ormas, memberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Untuk ormas yang berbadan hukum, Kemenkumham yang mengeluarkan izin. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum, izin dikeluarkan oleh Kemendagri. Peran Kesbangpol adalah memfasilitasi proses tersebut, bukan menentukan penerimaan atau penolakan permohonan pembentukan ormas.
Lebih lanjut, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa ormas yang sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui lagi, akan dikeluarkan dari daftar. Namun, pengeluaran ini berbeda dengan pembubaran ormas. Proses ini semata-mata untuk membersihkan data dan memastikan data ormas di Belitung selalu akurat dan up-to-date.
Proses pemutakhiran data ormas ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan dan pembinaan ormas di Kabupaten Belitung berjalan efektif dan terukur. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan dukungan yang tepat bagi ormas yang aktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.