KPAD Pontianak Prioritaskan 5 Program Perlindungan Anak Tahun 2025
KPAD Kota Pontianak memprioritaskan lima program perlindungan anak pada 2025, termasuk gerakan tujuh kebiasaan baik anak, perda pembatasan jam malam, peraturan Wali Kota soal ketahanan keluarga, optimalisasi TPPKS, dan pembentukan UPTD perlindungan anak.
KPAD Kota Pontianak fokus pada perlindungan anak di tahun 2025 dengan menetapkan lima program prioritas. Ketua KPAD, Niyah Nurniyati, mengumumkan hal ini pada Minggu, 26 Januari 2025, di Pontianak, Kalimantan Barat. Kelima program ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak di kota tersebut.
Program pertama adalah mensukseskan gerakan tujuh kebiasaan baik anak Indonesia. Gerakan ini mendorong anak-anak untuk bangun pagi, beribadah, berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, rajin belajar, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan tidur lebih awal. KPAD Pontianak akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan gerakan ini.
Prioritas kedua adalah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan jam malam anak. Hal ini dipicu oleh peningkatan kasus anak-anak terlibat dalam geng motor dan aksi kekerasan. Perda ini diharapkan dapat mengurangi risiko tersebut dan mendorong interaksi keluarga yang lebih erat, sejalan dengan kebiasaan tidur lebih awal dalam program pertama. KPAD telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk rencana pertemuan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih serta DPRD Kota Pontianak.
Program ketiga berfokus pada peraturan Wali Kota tentang ketahanan keluarga. KPAD menilai keluarga memegang peran krusial dalam perlindungan anak. Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak anak yang lebih dekat dengan teman sebaya dibandingkan keluarga, sehingga peraturan ini diharapkan dapat memperkuat ikatan keluarga.
Selanjutnya, program keempat adalah optimalisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) di semua sekolah di Kota Pontianak. TPPKS dianggap penting untuk mendeteksi dini potensi kekerasan pada anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Terakhir, program kelima adalah mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan anak. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk mengatasi kendala penanganan kasus perlindungan anak, termasuk keterbatasan fasilitas seperti rumah aman.
Niyah Nurniyati mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelima program prioritas ini agar perlindungan dan pengawasan anak di Kota Pontianak dapat dioptimalkan. Keberhasilan program-program ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari semua elemen masyarakat.