OJK: Delapan Unit Asuransi Syariah Alihkan Portofolio di 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan delapan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi berencana alihkan portofolio pada 2025, selaras dengan POJK Nomor 11/2023.

Jakarta, 4 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pengalihan portofolio oleh delapan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers di Jakarta. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemisahan unit usaha syariah dan konvensional, sesuai amanat peraturan yang berlaku.
Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terbaru, sebanyak 18 UUS direncanakan akan melakukan spin-off (pemisahan) dan delapan UUS lainnya akan melakukan pengalihan portofolio di tahun 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mewajibkan pemisahan paling lambat akhir 2026. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi di sektor asuransi syariah.
Lebih lanjut, Mirza menambahkan bahwa hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 29 UUS berencana melakukan spin-off, sementara 12 UUS lainnya akan mengalihkan portofolionya. Proses pemisahan ini merupakan langkah penting dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia.
Proses Pemisahan Unit Usaha Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memberikan update mengenai perkembangan proses pemisahan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, satu perusahaan asuransi telah menyelesaikan proses spin-off dengan mendirikan perusahaan baru. Satu perusahaan lainnya sedang dalam proses finalisasi pengalihan portofolio unit syariah, dan satu lagi sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
Ogi menambahkan bahwa proses pemisahan akan berlanjut hingga 2026. Sebanyak 10 perusahaan berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, sementara dua perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka. OJK terus melakukan pengawasan dan komunikasi intensif dengan pelaku sektor jasa keuangan untuk memastikan proses pemisahan berjalan lancar.
Meskipun beberapa perusahaan telah mengajukan perubahan waktu dimulainya proses spin-off kepada OJK, Ogi menegaskan bahwa semua proses pemisahan harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga stabilitas sektor keuangan syariah.
Pengawasan OJK dan Tantangan ke Depan
OJK berperan aktif dalam mengawasi dan memfasilitasi proses pemisahan unit usaha syariah. Pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi untuk mengatasi potensi hambatan dalam pelaksanaan spin-off. Komunikasi yang intensif ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana dan meminimalisir risiko.
Proses pemisahan unit usaha syariah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, dan daya saing industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan pemisahan yang jelas antara unit usaha syariah dan konvensional, diharapkan akan tercipta iklim yang lebih kondusif bagi pertumbuhan sektor keuangan syariah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan proses pemisahan ini dan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan asuransi dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mengembangkan sektor keuangan syariah yang inklusif dan berdaya saing global.
Proses pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi syariah dan mendorong pertumbuhan sektor ini di masa mendatang. OJK berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.