OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menerbitkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) terkait sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2025 untuk penguatan dan pengembangan industri.
![OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220158.136-ojk-targetkan-rilis-7-pojk-dan-9-se-ojk-sektor-ppdp-di-2025-1.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta pada Senin. Target ini merupakan bagian dari fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan industri PPDP.
Dari tujuh POJK yang direncanakan, dua di antaranya merupakan lanjutan dari program legislasi 2024. Kedua POJK ini terkait perubahan perizinan dan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan, yang masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Ogi Prastomiyono menargetkan POJK tersebut dapat diterbitkan pada triwulan pertama 2025.
Lima POJK lainnya merupakan program legislasi baru tahun 2025. Kelima POJK ini akan membahas berbagai aspek penting, termasuk tingkat kesehatan penjaminan perasuransian dan dana pensiun, manajemen risiko, exit policy, serta kesehatan keuangan asuransi konvensional dan syariah. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan stabilitas industri PPDP.
Selain POJK, OJK juga akan menerbitkan sembilan SE OJK. Selain itu, OJK juga aktif berkolaborasi dengan pemerintah. Kolaborasi ini meliputi penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program penjaminan polis, asuransi kendaraan wajib (TPL), harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan aset serta liabilitas program pensiun. Kerja sama ini menunjukan komitmen OJK dalam menciptakan regulasi yang komprehensif.
Ogi Prastomiyono optimis bahwa regulasi-regulasi baru ini akan mendorong pengembangan dan pendalaman industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Partisipasi aktif industri ini diharapkan akan menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan relevan.
Penerbitan POJK dan SE OJK ini merupakan langkah strategis OJK dalam mengawasi dan mengembangkan sektor PPDP. Dengan regulasi yang komprehensif dan terupdate, diharapkan industri PPDP Indonesia dapat semakin tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
Proses penyusunan regulasi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan industri yang sehat dan terlindungi. Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, industri PPDP Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.