OJK Dorong Pengembangan Derivatif Keuangan untuk Dukung Ekonomi Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan industri derivatif keuangan untuk mendukung program pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada kesuksesan negara tetangga seperti Singapura.
![OJK Dorong Pengembangan Derivatif Keuangan untuk Dukung Ekonomi Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000047.679-ojk-dorong-pengembangan-derivatif-keuangan-untuk-dukung-ekonomi-nasional-1.jpeg)
Jakarta, 11 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mengembangkan industri derivatif keuangan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta.
Pengembangan Derivatif untuk Pertumbuhan Ekonomi
Inarno Djajadi menekankan bahwa pengembangan industri derivatif keuangan akan dilakukan secara terukur dan terarah. "Kami akan memastikan arah pengembangan ini sesuai dengan karakteristik produk dan profil investor di Indonesia" ujarnya. Ia optimis terhadap prospek derivatif keuangan, mencontohkan kesuksesan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang telah berhasil mengembangkan pasar derivatifnya dengan signifikan.
Singapura, khususnya, menjadi contoh menarik. Inarno menyebutkan bahwa pangsa pasar derivatif di Singapura mencapai 27 persen dari total pendapatan equity. "Ini menunjukkan potensi besar pasar derivatif keuangan," tambahnya. Data ini menjadi acuan bagi OJK untuk memetakan potensi pengembangan pasar derivatif di Indonesia.
Integrasi Pengawasan dan POJK Terbaru
OJK kini memegang kendali penuh atas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif dengan underlying efek, setelah pengalihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini, OJK fokus membangun sistem pengawasan terintegrasi dan berkolaborasi dengan pelaku industri untuk memaksimalkan potensi pasar derivatif.
Penerbitan POJK Nomor 1 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam pengembangan ini. Peraturan ini merupakan perluasan dari POJK 32 Tahun 2020 tentang Kontrak Derivatif Efek, dan bertujuan mengakomodasi ekosistem perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang terkait dengan produk derivatif keuangan dari sektor PBK. POJK ini juga memperluas ruang lingkup pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.
Peraturan yang Komprehensif
POJK 1 Tahun 2025 mencakup ketentuan pengawasan dan enforcement, akses OJK terhadap data, perlindungan investor, pembuatan Sistem Informasi Data (SID), serta persetujuan prinsip dan izin usaha. OJK memastikan transisi berjalan lancar dengan tetap memberlakukan peraturan Bappebti sementara waktu, sehingga proses perizinan dan pengawasan tidak terhambat. Koordinasi intensif, baik offline maupun online, telah dan terus dilakukan dengan Bappebti dan pelaku pasar derivatif untuk membahas hal-hal teknis.
Inarno Djajadi menegaskan kembali komitmen OJK untuk terus mendukung pengembangan industri derivatif keuangan di Indonesia secara bertanggung jawab dan terukur. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengacu pada keberhasilan negara-negara tetangga, OJK optimistis Indonesia dapat mengembangkan pasar derivatif yang sehat dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Pengembangan industri derivatif keuangan di Indonesia merupakan langkah strategis OJK untuk mendukung program pemerintah dan pertumbuhan ekonomi. Dengan regulasi yang komprehensif dan kolaborasi yang kuat dengan pelaku industri, Indonesia diharapkan dapat mengikuti jejak negara-negara tetangga dalam mengembangkan pasar derivatif yang dinamis dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.