OJK Berikan Izin Prinsip pada ICDX untuk Perdagangan Derivatif Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) untuk menyelenggarakan perdagangan derivatif keuangan, menandai langkah maju implementasi UU PPSK.

Jakarta, 19 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan. Izin ini juga mencakup produk derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memindahkan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK.
Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa izin prinsip ini merupakan langkah maju signifikan bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. "Dengan terbitnya izin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK," ujar Nursalam dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK No. S-115/PM.02/2025, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Surat tersebut secara resmi menyetujui ICDX sebagai penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan, baik sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan maupun untuk produk derivatif keuangan itu sendiri. Proses transisi selanjutnya akan mengikuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025, di mana ICDX diwajibkan mengajukan izin operasi selambat-lambatnya dua tahun setelah POJK tersebut berlaku.
Transisi ICDX dan Regulasi Baru
Proses transisi ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi perdagangan derivatif keuangan di Indonesia. UU PPSK secara jelas menetapkan OJK sebagai pengawas dan regulator untuk perdagangan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan valuta asing akan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih terintegrasi dan efektif dalam mengawasi pasar keuangan Indonesia.
ICDX saat ini tengah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan izin operasi sesuai POJK Nomor 1 Tahun 2025. "Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan," jelas Nursalam. Proses ini menunjukkan komitmen ICDX untuk mematuhi regulasi baru dan memastikan kelancaran operasionalnya di bawah pengawasan OJK.
Dengan diterbitkannya izin prinsip ini, diharapkan ICDX dapat terus mengembangkan dan memperkuat perannya dalam pasar derivatif keuangan Indonesia. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia secara keseluruhan, serta memberikan lebih banyak pilihan instrumen investasi bagi para investor.
Dampak Izin Prinsip Terhadap Pasar Modal Indonesia
Penerbitan izin prinsip ini memiliki implikasi yang luas bagi pasar modal Indonesia. Pertama, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan regulasi di sektor keuangan. Kedua, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, terhadap pasar modal Indonesia. Ketiga, hal ini dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar derivatif keuangan di Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan dan peluang investasi bagi investor.
Namun, transisi ini juga memerlukan adaptasi dan persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait. ICDX, sebagai salah satu pemain utama di pasar derivatif keuangan, memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses transisi ini. Kerja sama yang baik antara ICDX dan OJK sangat penting untuk memastikan implementasi regulasi yang efektif dan efisien.
Ke depannya, diharapkan OJK akan terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada ICDX dalam proses transisi ini. Dengan demikian, ICDX dapat menjalankan perannya sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan dengan baik dan tertib, sehingga dapat berkontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia.
Secara keseluruhan, pemberian izin prinsip oleh OJK kepada ICDX merupakan langkah penting dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pasar keuangan yang lebih tertib, transparan, dan efisien.